Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akar Masalah UWT 214 Rumah Puskopkar Terbongkar, Zona Komersial Disulap Jadi Perumahan: Siapa Bertanggung Jawab?
Oleh : Redaksi
Senin | 04-05-2026 | 13:28 WIB
Harlas-Buana.jpg Honda-Batam
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana. (BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Batam, menguak persoalan mendasar yang lebih dari sekadar administrasi.

BP Batam mengungkap kawasan tersebut sejak awal berstatus zona komersial, namun dikembangkan menjadi perumahan --memunculkan pertanyaan serius soal tanggung jawab.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menyatakan perpanjangan UWT belum dapat diproses karena kewajiban pembayaran tahap awal selama 30 tahun belum dipenuhi oleh pengembang. "Dari data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama, ditambah lagi lokasinya berada di luar Penetapan Lokasi (PL) induk," ujarnya di Batam Centre, Jumat (1/5/2026).

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona komersial, bukan kawasan hunian. Fakta ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara peruntukan ruang dan realisasi pembangunan di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan dilema bagi warga. Di satu sisi, masyarakat telah membeli dan menempati rumah secara sah menurut transaksi pasar. Di sisi lain, dasar legal pengembangan kawasan justru bermasalah, sehingga berdampak pada ketidakpastian status lahan dan kewajiban finansial yang kini membebani penghuni.

Situasi ini juga membuka ruang kritik terhadap lemahnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pembangunan. Pertanyaan krusial pun muncul: apakah tanggung jawab sepenuhnya berada pada pengembang, atau ada kelalaian dalam proses perizinan dan pengendalian tata ruang?

Meski demikian, BP Batam menyatakan tengah menyiapkan solusi. "Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami mengupayakan skema terbaik sesuai ketentuan," kata Harlas.

Ia menambahkan, proses penyelesaian masih dalam tahap koordinasi lintas sektor untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum baru. "Kami akan mengundang seluruh pihak, termasuk warga, agar persoalan ini diselesaikan secara tepat dan terukur," ujarnya.

Kasus ini menjadi cermin persoalan tata kelola ruang di daerah berkembang seperti Batam. Ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik di lapangan tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik hukum, tetapi juga menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan dalam pusaran kebijakan yang tidak konsisten.

Editor: Gokli