Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK 'Kram', Kejati Kaltm Masuk Angin '

Usut Penyelewengan Kredit PT Anugerah Urea Sakti
Oleh : Tunggul Naibaho
Minggu | 13-03-2011 | 17:03 WIB
appksi.jpg Honda-Batam

Para Petani Sawit dan Aktivis Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), ketika melakukan aksi unjuk rasa atas kasus penyelewengan penggunaan kredit oleh PT AUS yang menyebabkan nasib petani sawit terbengkalai. (Foto: Ist).

Batam, Batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'kram' alias kejang otot sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) 'masuk angin' dalam penanganan kasus dugaan mark up dan penyalahgunaan kredit PT Anugerah Urea Sakti (PT AUS) di Bank Kaltim sebesar Rp119 miliar.

Kasus ini sudah dilaporkan ke KPK pada Februari 2010 dengan Nomor Laporan: 2010-02-000026, dan telah ditangani Kejati Kaltim sejak 2009, namun hingga kini kasus tersebut terkatung-katung.

Demikian disampikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Nanang Junaedi, kepada batamtoday per telepon Minggu 13 Maret 2011.

Pihak Kejati yang semula memeriksa kasus ini, hasilnya, malah para petinggi Kejati dan jaksa penuntut umumnya yang diperiksa dengan dugaan pemerasan kepada Dirut Bank Kalimantan, Aminuddin.

"Pihak Kejati Kaltim sudah 'masuk angin'. Masak mereka yang seharusnya memeriksa kasus, ekh, malah jadi terperiksa, bagaimana kasus-kasus korupsi dapat kita selesaikan kalau mental penegak hukum seperti itu," kata Nanang.

Mengenai kasusnya sendiri, kata Nanang, pada tahun 2009 Bank Kaltim menggelontorkan kredit kepada PT AUS senilai Rp119 miliar.

Namun demikian, nilai kredit tersebut diduga di mark up, dan terlebih lagi penggunaan kredit tidk sesuai dengan proposal pengajuan kredit sebelumnya yaitu untuk pembangunan kebun plasma kelapa sawit bagi petani di desa sendoan di Kecamatan Muara Kamam, kabupaten Kutai kartanegara,  namun oleh pihak PT AUS dana tersebut malah digunakan untuk membeli properti di Surabaya, Jawa Timur.

"Pembangunan perkebunan plasma hanya direalisasi sebanyak 20 persen saja," ungkap Nanang.

Atas kasus ini, pihak Kejati Kaltim sempat gencar melakukan penyidikan, namun belakangan, lagi-lagi, seperti kebanyakan penanganan kasus-kasus korupsi oleh pihak kejaksaan, jaksa sang pemeriksa malah menjadi terperiksa.

Demikian juga halnya dengan Kepala Kejaksaan Kaltim dan Asisten Pidana Khusus, ketika itu, Dachamer Munthe dan Baringin Sianturi, diperiksa Inspektorat Pengawasan dan Umum Kejaksaan Agung (Kejagung ), dengan dugaan tindak pidana yang sangat memalukan, yaitu: Pemerasan!

Dalam pemeriksaan atas para petinggi Kejati itu, Eko Nugroho selaku jaksa penyidik diperiksa sebagai saksi. Namun akhir pemeriksaan menyatakan ketiga jaksa tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, meski ketiganya dipindahtugaskan.

"Namun yang kami sesalkan, mengapa kasus penyelewengan kredit ini dipetieskan oleh pihak kejaksaan. Seharusnya, Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan kasus tersebut," kata Nanang.

Dilain pihak Nanang juga menyesalkan tidak pekanya KPK, padahal dengan diperiksanya Dirut Bank Kaltim oleh kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan berlanjut dengan pemeriksaan para petinggi Kejati dengan dugaan pemerasan, KPK seharusnya segera turun tangan, karena memang ada masalah hukum.

"Terlebih kami telah melakukan laporan resmi ke KPK pada Februari 2010, namun KPK seperti kena penyakit kram," kata Nanang.

Selanjutnya, Nanang menyatakan bahwa APPKSI sebagi induk dari Sertikat Petani Nasional Menuntut agar KPK segera turun ke Kaltim untuk memeriksa dan melihat sendiri ke Kebun Plasma yang dibangun oleh PT AUS yang terbengkalai dan tidak dipupuk karena kucuran kredit yang diberikan Bank Kaltim sejumlah Rp119 miliar diduga diselewengkan oleh pemilik PT AUS yaitu Juhni Mirza.

APPKSI juga Menuntut Kejaksaan Agung untuk membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dugaan adanya mark up Kredit Di Bank Kaltim, agar kredibilitas Kejaksaan tidak tercoreng  dan dianggap masyarakat sarang pemeras.

Kepada masyarakat, APPKSI, meminta masyarakat Kalimantan Timur yang peduli pemerintah yang bersih dari korupsi agar melakukan memantau langsung penyelidikan adanya dugaan mark up kredit yang dilakukan oleh PT AUS yang telah merugikan keuangan Negara dan Petani Plasma.