Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Sejumlah Saksi Kembali Beberkan Markup dan Pemotongan Dana Proyek
Oleh : chr/dd
Rabu | 05-12-2012 | 08:51 WIB
sidang-kpu-batam-1.jpg Honda-Batam
Salah seorang Saksi dan kedua terdakwa korupsi dana hibah KPU Batam di PN Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday- Sejumlah rekanan KPU Batam dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang dengan terdakwa Srafuddin dan Deddy Saputra, kembali membeberkan pelaksanaan markup dan pemotongan dana oleh KPU Batam, Selasa (4/12/2012).


Adapun saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KPU Batam, antara lain Divno Daryanto dari Golen View Batam, Ali Jamri dari CV Dewi Surya dalam pengadaan sampul logistik pilkada Kota Batam.

Selain itu, Eka Harianto dari CV Citra Bestari Mandiri dalam pengadaan segel dan buku agenda, Deddy Wahyudi CV Citra Sarana yang merupakan mitra KPU dalam pengadaan perlengkapan kantor, dan Ramsel Oktara, Dirut PT Yospelik Espedisi dalam pengangkutan logistik pilkada.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim Jarihat S SH, Linda Wati SH dan Edi Junaidi SH MH, Divno Daryanto mengatakan, dari total tagihan hotel Golden View atas penyewaan aula dalam pelaksanaan kegiatan KPU Batam, dirinya sudah menerima Rp 349 juta.

Adapun rincian pembayaran yang dilakukan KPU, antara lain Rp 12 juta, Rp 46 juta, Rp33, juta, Rp 45 juta, Rp 49 juta, Rp 49 Juta, Rp 44,5 juta, Rp 17,5 juta, dan tambah Rp 30 juta, dan Rp 45. Sementara sekitar Rp 22 juta dari total tagihan, batal dicairkan.

Sementara Ali Jamri dari CV Dewi Surya, rekanan KPU dalam pengadaan cover dan sampul logistik, menyatakan, dari total nilai kontrak Rp 30 juta dirinya hanya menerima Rp 4 juta. Sementara sisanya Rp 26 juta diambil oleh staf KPU Batam.

Sedangkan Eka Harianto direktur CV Citra Bestari Mandiri yang merupakan mitra KPU dalam proyek pelaksanaan pengadaan segel dan buku agenda, menyatakan, dari Rp 22 juta total nilai kontrak dirinya hanya menerima Rp15 juta. Sisanya senilai Rp 7 juta juga diakuinya diambil pihak KPU Batam.

"Saya hanya terima Rp 15 juta, sisanya diambil KPU. Sedangkan kontrak kerja, ditandatangani setelah pekerjaan selesai dilaksanakan," ujarnya kepada majelis hakim.

Sedangkan Deddy Wahyudi dari CV Citra Sarana, dalam kesaksiannya mengatakan, dari pengadaan 500 unit box arsip KPU dengan nilai kontrak Rp 27 juta, dirinya menerima Rp 25 juta.

Sementara itu, Ramsel Oktara yang merupakan Dirut PT Yospelik Espedisi, mengakui selaku direktur perusahaan yang memenangkan proyek pengangkutan logistik KPU, dirinya hanya menerima 10 persen dari nilai kontrak Rp 518 juta. Dan sisanya diberikan pada Jesika selaku rekanan yang menggunakan perusahaannya.

"Yang menandatangani kontrak kerja memang saya sendiri, tetapi pelaksanaan dilakukan oleh Jesika," ungkap Ramsel Oktara.

Ramsel juga mengakui, tender pelelangan pengangkutan dan distribusi logistik KPU Batam itu diusakan Jesika sendiri melalui tender LPSE.

"Namun dari pengakuan Jesika, dirinya juga membagi dan mengembalikan dana tersebut ke KPU Batam. Alasanya, karena yang melaksanakan kegiatan itu sebagian adalah orang-orang KPU sendiri. Sehingga, dari Rp 300 juta pembayaran yang saya terima, Rp 42 juta yang dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran dikembalikan ke KPU melalui Jesika," papar Oktara.

Setelah terdakwa Srafuddin dan Deddy Saputra membenarkan seluruh kesaksiaan sejumlah rekanan KPU Batam itu, persidangan pun kembali dihentikan majelis hakim dan akan digelar kembali pada Selasa mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi lainya.