Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Pilkada, Kapolres Karimun Imbau Paslon dan Pendukung Hindari Black Campaign
Oleh : Freddy
Sabtu | 28-09-2024 | 18:05 WIB
Imbauan-Kapolres-Karimun1.jpg Honda-Batam
Imbauan Kapolres Karimun jelang Pilkada 2024. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menghimbau kepada seluruh pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun maupun Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri agar tidak melakukan black campaign.

"Kepada para pasangan calon kepala daerah maupun para pendukung kita imbau agar menghindari black campaign dan negative campaign, tidak mengadu domba, tidak memecah belah, tidak menyebarkan berita hoax, serta tidak melakukan money politics," ujar Kapolres, Sabtu (28/9/2024).

Selain itu Kapolres juga mengingatkan agar tidak mengintimidasi dan memaksa kehendak, termasuk juga adanya upaya-upaya menjatuhkan pasangan calon lain

"Mari sama-sama kita ciptakan suasana Pilkada 2024 ini aman, damai, dan kondusif. Saling menghormati dan mematuhi aturan yang ditetapkan," ujar Kapolres.

Apabila ada pihak-pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) maka pasti akan ada sanksinya

Sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (1) dan 2) jo Pasal 45A ayat (1) dan (2), pelaku penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

"Silahkan laporkan dengan disertai bukti-bukti yang cukup. Jika memenuhi unsur akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kapolres.

"Sedangkan untuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada, silahkan laporkan pada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun dengan dilengkapi bukti-bukti yang kuat dan cukup," pungkasnya.

Editor: Yudha