Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Perusahaan Terima Rapor Merah dari KLH

Bapedalda Batam Cuma Beri Teguran
Oleh : ron/dd
Selasa | 04-12-2012 | 17:02 WIB
dendi-Purnomo.gif Honda-Batam
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo.

BATAM, batamtoday - Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan perusahaan-perusahaan di Batam yang masih mendapat rapor merah dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) akan ditegur dan dilakukan pembinaan oleh Bapedal.

Apabila tiga tahun berturut-turut masih mendapatkan rapor merah, maka akan dilakukan penegakan hukum.

Dijelaskan Dendi kepada batamtoday, Bapedalda Kota Batam tahun ini sudah melakukan peneguran dan tim juga melakukan pembinaan terhadap perusahaan atau rumah sakit yang mendapat rapor merah dengan memberikan saran-saran untuk perbaikan sarana dan pengelolaan limbahnya.

"Perusahaan tersebut telah melakukan pembenahan secara bertahap, mungkin belum bisa langsung semua yang diperbaiki karena menyangkut anggaran perusahaan tersebut," kata Dendi, Selasa (4/12/2012).

Dicontohkan Dendi seperti di Rumah Sakit Otorita Batam yang jadi permasalahan pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah medis. Rumah Sakit tersebut bersedia melakukan perbaikan, akan tetapi terkendala menyangkut anggarannya.

"Kita selalu melakukan pemantauan, teguran sekaligus pembinaan terhadap perusahaan maupun rumah sakit yang mendapat raport merah dari KLH," ujarnya.

Apabila perusahaan tersebut tahun depan masih mendapatkan raport merah selama tiga tahun berturut-turut maka dianggap tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembenahan dan biasanya akan mendapatkan rapor hitam dari KLH.

"Jika sudah rapor hitam, maka akan dilakukan penegakan hukum," tegasnya.

Ditambahkan Dendi, untuk memberikan penilaian pada perusahaan dan rumah sakit di Batam dalam pengelolaan limbahnya, KLH biasanya melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

"Selanjutnya KLH pusat melakukan counter check data dari kita (Bapedalda kota Batam)," kata Dendi.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat perusahaan di Batam mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena melanggar aturan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.

Rapor merah terhadap empat perusahaan tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 273 tahun 2012 tentang Proper Laporan Hasil Penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2011-2012 yang dirilis KLH pada Rabu (28/11/2012) kemarin.

Ironisnya, empat perusahaan penerima rapor merah itu merupakan 'juara bertahan' dari Proper 2011 lalu yakni PT PLN (Persero) PLTD Batam (energi PLTD), PT Indotirta Suaka (peternakan), RS Awal Bros (rumah sakit) dan RS Otorita Batam (rumah sakit).

Perusahaan-perusahaan yang mendapat rapor merah dalam proper KLH adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.