Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mesin Gelper Dititipkan di Polda Kepri

Perkara Judi Gelper di Kepri Mall Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : ron/dd
Selasa | 04-12-2012 | 16:40 WIB

BATAM, batamtoday - Polda Kepri menyerahkan berkas perkara kasus judi Gelper di Kepri Mall ke Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (4/12/2012).

Penyidik Polda menyerahkan tiga tersangka Connie Ade Mayangsari, Juang Ronal bin Mufrizal dan Moch Yusuf bin Bakrie serta satu unit barang bukti mesin gelper.

"Perkara judi gelper sudah tahap dua," kata Syafii, Pelaksana Harian Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam.

Dilanjutkannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP karena melakukan tindak pidana perjudian. Setelah itu, pihak kejaksaan akan menyiapkan berkas dan melakukan penahanan 20 hari.

"Sebelum berakhir masa penahanan tersebut, segera dilimpahkan ke Pengadilan. Dan jadwal sidang merupakan wewenang Pengadilan," ujarnya.

Ketika ditanya terkait barang bukti mesin gelper yang dibawa kembali ke Mapolda Kepri, Syafii menyatakan bahwa Kejaksaan hanya menitip sementara disana dengan berita acara penitipan barang bukti BA 17. Alasannya karena di Kejaksaan tidak ada tempat yang cocok mengingat barang bukti tersebut ukurannya cukup besar.

"Kalau dibuat di luar takut rusak. Kalau di dalam gudang tidak muat. Suatu saat dibutuhkan, akan kita ambil kembali," terangnya.