Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diskriminasi Hukum

Tahanan Korupsi Bebas Berkeliaran, Tahanan Pidana Umum Dijebloskan ke Sel
Oleh : chr/dd
Senin | 03-12-2012 | 13:55 WIB
khairuddin-menteng.gif Honda-Batam
Kaharuddin Menteng saat menjalani persidangan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diskriminasi hukum pada tahanan kembali terjadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sejumlah terdakwa kasus korupsi terlihat bebas berkeliaran di lingkungan pengadilan, sementara tahanan pidana umum langsung dijebloskan ke sel tahanan, Senin (3/12/2012).


Pemandangan itu, terlihat ketika dua terdakwa kasus korupsi di Bank Riau Kepri, Kaharuddin Menteng dan Subowo yang terlihat langsung berkeliaran di PN Tanjungpinang setelah tiba dan turun dari mobil tahanan, yang dibawa sipir Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dari Rutan Kelas I.

Pemandangan kontras ini, semakin mencolok ketika tahanan pidana umum lainnya tiba di PN Tanjungpinang, dan langsung dijebloskan ke sel tahanan pengadilan untuk menunggu giliran sidang.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Hendri Yulianto saat hendak dikonfirmasi batamtoday, terlihat sedang asyik berbincang dengan ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi terdakwa Kaharuddin Menteng dan Subowo di ruangan hakim Jariat Simarmata.

Kendati keduanya terlihat terkejut, saat ditemui, namun Hendri Yulianto berdalih kalau dua tahanannya bebas berkeliaran di lingkungan pengadilan karena hendak menunaikan ibadah shalat.

"Bukan diskriminasi, tapi dia itu lagi mau shalat," kata Hendri kepada batamtoday.

Ditanya, shalat kok di samping ruang pengadilan dan bukan di mushala yang berada di depan, Hendrik pun akhirnya sibuk menghubungi sipir kejaksaan yang membawa dua tahanan korupsi tersebut.

Sementara, Jariat Simarmata yang menyidangkan perkara Kaharuddin Menteng dan Subowo, membenarkan kalau dua terdakwa itu merupakan tahanan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dan hingga saat ini tidak ada diberikan penangguhan maupun pembantaran.

"Sampai hari ini, tetap kita tahan. Mana berani kita menangguhkan penahanan terdakwa korupsi," ujar Jariat berdalih.

Sedianya, sesuai dengan agenda sidang lanjutan dua terdakwa Kaharuddin Menteng dan Subowo, hari ini akan dilakukan sidang pembacaan pledoi berupa pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, setelah sebelumnya dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atas dakwaan subsider yang dinyatakan terbukti.

Namun sebelum sidang keduanya terlihat mendapat perlakuan khusus dan bebas berkeliaran di PN Tanjungapinang.