Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Lobam Lanjutkan Unjuk Rasa
Oleh : hrj/dd
Selasa | 27-11-2012 | 14:42 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday -  Aksi unjuk rasa ribuan buruh di Lobam berlanjut pada hari kedua, Selasa (27/11/2012).


Namun tak seperti hari kemarin, buruh kali ini telah membuka blokir akses masuk ke Kawasan Industri Bintan bagi sepeda motor. Kondisi ini tetap membuat arus antar jemput buruh yang bekerja tetap dilakukan melalui jalur laut.

Perusahaan yang melakukan kebijakan tersebut mulai dari hari pertama aksi unjukrasa diantaranya, PT Yoshikawa Electronic Bintan (YEB),  PT ADD Plus, PT. Singatac dan PT. CCI.

Kabag Ops Polres Bintan, Kompol Irawan Banu Aji, Selasa (27/11/2012), membantah isu yang menyebut aksi unjukrasa aliansi SPSI LEM dan FSPMI, yang melakukan pemblokiran jalan secara total, membakar ban dan melakukan sweeping untuk mengajak karyawan Lobam untuk ikut melakukan unjukrasa.

Adanya dugaan para pengunjukrasa melakukan sweeping ke dormitori karyawan KIB Lobam dan  memaksa karyawan lainnya untuk mengikuti unjukrasa. Irawan membantah dan hal tersebut  menurutnya bukan sweeping. Melainkan, para pengunjukrasa melakukan himbauan dan tidak memaksakan agar karyawan lain agar ikut unjukrasa.

"Mereka tidak melakukan sweeping, namun hanya menghimbau dan tidak ada paksaan. karena saat mereka melakukan himbauan tetap dikawal oleh anggota kepolisian," katanya.

Sementara itu Kompol I Dewa Nyoman, Kapolsek Bintan Utara kepada batamtoday di KIB Lobam, mengatakan pada hari kedua unjukrasa setelah para pengunjukrasa dihimbau untuk membuka akses jalan demi kepentingan umum.

Sebaliknya, para pengusaha akibat pemblokiran jalan pada hari pertama unjukrasa terpaksa melakukan kebijakan antar jemput lewat laut menggunakan speedboat carteran karena tak mau kegiatan produksi perusahaan terganggu. “Ada beberapa perusahaan yang antar jemput lewat laut,” ujar Napit, salah seorang karywan KIB  Lobam.

Selain perusahaan yang melakukan antar jemput karyawan lewat laut, ada juga perusahaan yang terpaksa meliburkan karyawan. Mengenai kenaikan UMK juga dikeluhkan sejumlah karyawan yang ikut berdemo.

Buruh PT Pepperl + Fuchs yang enggan menyebutkan namanya menyebutkan selama ini mereka hanya menerima upah basic yaitu Rp 1,225 juta per bulan karena tak ada lembur atau over time.

”Cuma segitu, mana cukup untuk biaya hidup sehari-hari,” keluhnya.