Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pidana Anak di Kepri Meningkat

Hingga November, Bapas Tanjungpinang Tangani 99 Kasus Pidana Anak
Oleh : ah/dd
Jum'at | 23-11-2012 | 10:54 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 2 Tanjungpinang telah menangani 99 perkara pidana yang melibatkan anak di bawah umur hingga November 2012 ini.


Kepala Bapas Tanjungpinang, Hadi Heru menyatakan kasus pidana anak-anak yang ditanganinya cukup beragam, diantaranya kasus pencurian, pencabulan, pengeroyokan, narkotika maupun kasus lainnya.

"Angka ini melonjak dibanding tahun kemarin, yang hanya 70-an kasus, " kata Hadi, Jumat (23/11/2012).

Peningkatan ini disebutnya akibat pergaulan sosial yang salah serta himpitan ekonomi. Dari kasus yang ditangani saat ini, 80 persen kasus pidana anak ini didominasi kasus pencurian.

Penyelesaian kasus pidana anak, hingga November tercatat tak sampai 20 kasus yang bisa diselesaikan melalui jalur luar pengadilan dengan menggunakan dasar hukum UU tentang Perlindungan Anak maupun restorative justice yakni memberikan keringan pada anak yang baru pertama sekali terlibat masalah hukum.

Sementara itu, untuk kasus pidana anak yang melakukan pencurian, Batam mencatatkan diri sebagai wilayah yang memiliki jumlah kasus tertinggi, disusul Tanjungpinang dan Natuna.

"Untuk kasus pencabulan didominasi Lingga, Batam, Tanjungpinang dan Bintan," ungkapnya.

Untuk meminimalisir kasus pidana anak, Bapas Tanjungpinang telah melakukan koordinasi ke berbagai instansi dan lembaga, seperti Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Kepolisian serta sejumlah NGO peduli anak-anak.