Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PP 28 Tahun 2025 Disahkan, Pemerintah Pastikan Kepastian Perizinan dan Perlindungan UMK
Oleh : Redaksi
Selasa | 01-07-2025 | 11:08 WIB
Susiwijono-Moegiarso.jpg Honda-Batam
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat membuka acara sosialisasi PP tersebut di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Senin (30/6/2025). (Foto: Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat transformasi ekonomi nasional sekaligus melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi baru ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat membuka acara sosialisasi PP tersebut di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Senin (30/6/2025).

Dalam forum yang digelar secara hybrid itu, Pemerintah memaparkan tiga terobosan penting yang diatur dalam PP 28/2025. Pertama, adanya kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. SLA ini memberikan batas waktu yang jelas di setiap tahapan perizinan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan izin.

Poin kedua adalah penerapan kebijakan fiktif-positif yang dijalankan secara bertahap. Artinya, bila suatu tahapan melebihi tenggat waktu pelayanan yang ditetapkan, maka sistem secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya, sehingga tidak ada lagi perizinan yang terhambat karena keterlambatan respons.

Selain itu, Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada UMK melalui penyederhanaan prosedur perizinan berbasis pernyataan mandiri dalam sistem Online Single Submission (OSS). Penyempurnaan OSS mencakup penambahan tiga subsistem baru, yaitu Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan.

"Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference). Artinya, secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," tegas Susiwijono.

Acara sosialisasi PP ini dimoderatori oleh Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen, serta menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Plt Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi; Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno; dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang hadir menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah memperbaiki sistem perizinan dan investasi di Indonesia. Mereka berharap, perbaikan regulasi dan penyederhanaan proses perizinan ini dapat semakin mendorong pertumbuhan usaha, khususnya bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Editor: Gokli