Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Luncurkan QR Code STTD Pialang Asuransi, Perkuat Integritas dan Perlindungan Konsumen
Oleh : Aldy
Selasa | 05-05-2026 | 12:48 WIB
ojk-investasi.jpg Honda-Batam
Peluncuran QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan terus mempercepat reformasi dan inovasi di sektor perasuransian dengan meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa penggunaan QR Code menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri asuransi. "QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan mengubah perilaku pelaku industri agar lebih bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki," ujar Ogi dalam peluncuran di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, sistem STTD berbasis QR Code memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Mekanisme ini dinilai mampu meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak tidak terdaftar, serta memperkuat efektivitas pengawasan.

Ogi menegaskan, peran pialang asuransi dan reasuransi semakin krusial sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.

Peluncuran ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan industri, di antaranya Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Abdul Rohman, serta Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia, Mochamad Dede Kurniadi.

Selain itu, hadir pula Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Emira E Oepangat, dan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Cipto Hartono, bersama perwakilan perusahaan pialang dari seluruh Indonesia.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong digitalisasi sektor asuransi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, serta kualitas pengawasan. Penguatan basis data terintegrasi dinilai penting untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data secara cepat dan presisi.

Di sisi lain, OJK juga telah menyederhanakan proses pendaftaran pialang yang sebelumnya masih manual dan tersebar di beberapa sistem. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi, termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.

Langkah ini sejalan dengan roadmap perasuransian nasional 2023–2027 yang menargetkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan inklusi keuangan.

Kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.

Editor: Gokli