Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepemilikan Lahan di Bukit Limau Tumpang Tindih

Ketua RT, Kades dan Camat Mantang Diduga Bermain
Oleh : chr/dd
Sabtu | 17-11-2012 | 20:53 WIB
Ketua-RT-Kamoung-Siolong,-Rani-dan-mantan-Pemilik-Lahaan-Khirul-1.jpg Honda-Batam
Ketua RT Rani dan sejumlah warga Pulau Siolong di lokasi lahan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terjadinya tumpang dindih kepemilikan atas lahan HGU milik PT Properasi Citra Mandiri di Bukit Limau, Pulau Siolong, Desa Mantang Baru, Kecamatan Mantang Bintan, diduga kuat adanya permainan ketua RT, kades dan camat setempat dalam penerbitan 60 lebih surat Alas Hak atas nama warga.


Bahkan, tumpang tindih kepemilikan lahan ini pun hingga mengakibatkan warga yang saling klaim nyaris bentrok.

Tidak hanya itu, perusahaan yang melakukan aktivitas di lahan tersebut, PT Gunung Sion, juga mengaku kalau sebelumnya telah melakukan pembebasan lahan pada warga yang mengaku pemilik lahan.

Pengakuan itu disampaikan perwakilan PT Gunung Sion, Karim dan Alfonso, kepada batamtoday, ketika dikonfirmasi di Tanjungpinang, Sabtu (17/11/2012).

"Intinya atas operasional yang kami lakukan di lahan itu, sebelumnya kami sudah melakukan pembebasan kepada sejumlah warga masyarakat yang mengaku pemilik lahan. Hal itu dibuktikan dengan surat Alas Hak serta surat pernyataan ganti rugi lahan yang dibuat warga," jelasnya.

Karim juga mengakui, kendati perusahannya memiliki Izin Usaha Pertambangan pada seluruh Pulau Siolong, namun saat ini ada juga sejumlah perusahaan yang melakukan pertambangan di lokasi tersebut.

"Untuk lebih jelas-nya surat-surat dan pernyataan ganti rugi lahan yang dibuat dan ditandatangani warga ada di kantor, dan saya bersama Basri yang melakukan pembebasan dan ganti rugi di sana," ujar Karim lagi.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Mantang Baru, Saiful, membenarkan adanya lahan Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi tersebut. Namun mengenai pengurusan surat Alas Hak lahan tersebut, dirinya berkelit, dengan mengatakan mengeluarkan Alas Hak atas pengajuaan dan permohonan dari masyarakat yang dikomandoi Rani yang merupakan Ketua RT 02/RW 01 Kampung Siolong.

"Kalau masalah lahan di sana, itu berdasarkan keinginan masyarakat yang lebih mengetahui. Dan hal itu merupakan hak masyarakat, dan yang lebih tahu wilayah itu adalah ketua RT Rani," Sebut Saiful pada batamtoday.

Saiful juga mengakui, mengeluarkan surat Alas Hak kepada 60 warga atas pengajuan dan permohonan ketua RT Rani. Dan mengenai ganti rugi yang dilakukan pihak PT Gunung Sion, itu merupakan urusan warga dengan perusahaan.

Disinggung dengan kepemilikan lahan HGU milik PT Properasi Citra Mandiri, Saiful mengaku mengetahui. Namun, apakah lahan yang diklaim warga itu merupakan HGU milik PT Properindo Citra Mandiri atau bukan, ia mengatakan masih perlu pembuktian dan pengembalian tapal batas.

"Kalau surat Alas Hak masyarakat saya yang mengeluarkan pada tahun 2011, berdasarkan dan permohonan masyarakat," ungkap Saiful.

Untuk mendudukkan permasalahan itu, sesui dengan kesepakatan warga Kampung Siolong dan warga mantan pemilik lahan, nantinya akan diadakan pertemuan dan melihat situasi serta tapal batas lahan HGU PT Properindo Citra Mandiri dan lahan yang diklaim warga.

"Sesuai dengan kesepakatan tadi, ke depan akan kita lakukan pertemuan dua kelompok warga Kampung Siolong, bersama dengan pihak perusahaan PT Properindo Citra Mandiri untuk mendudukan permasalahan," ujarnya.