Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permenperin 13 Tahun 2025 Berlaku, Pelaku Industri Wajib Lapor Data Tiap Triwulan Lewat SIINas
Oleh : Redaksi
Sabtu | 12-04-2025 | 13:24 WIB
Permenperin-13-2025.jpg Honda-Batam
Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Regulasi ini mewajibkan perusahaan industri dan pengelola kawasan industri untuk melaporkan data secara berkala setiap triwulan.

Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, menjelaskan peraturan baru ini bertujuan meningkatkan kualitas dan akurasi data industri untuk mendukung pengambilan kebijakan nasional yang tepat sasaran.

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, sektor industri harus dibangun berdasarkan data yang kuat dan terperinci. SIINas menjadi instrumen penting dalam mewujudkan hal tersebut," ujar Adie, saat sosialisasi Permenperin 13/2025 di Jakarta, Jumat (11/4/2025), demikian dikutip laman Kemenperin.

Permenperin 13/2025 menggantikan Permenperin 2/2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025. Dalam regulasi baru ini, pelaporan data dilakukan empat kali dalam setahun atau per triwulan, berbeda dari sebelumnya yang hanya dua kali dalam setahun.

Adapun jadwal batas akhir pelaporan data adalah sebagai berikut:

  • Triwulan I: 10 April (khusus tahun 2025 diperpanjang hingga 15 April);
  • Triwulan II: 10 Juli;
  • Triwulan III: 10 Oktober;
  • Triwulan IV: 10 Januari tahun berikutnya.

Selain data kinerja, laporan juga mencakup informasi seperti praktik kerja industri, rencana produksi dan distribusi, serta data pendukung lainnya.

Adie menegaskan, kewajiban pelaporan ini sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP Nomor 2 Tahun 2017. Perusahaan yang patuh akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas dari Kemenperin, sedangkan yang tidak tertib akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemenperin juga akan melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaporan secara rutin. "Kepatuhan terhadap pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bagian dari upaya bersama membangun ekosistem industri yang akurat, efisien, dan berdaya saing," tegasnya.

Selain perusahaan, pemerintah daerah dan asosiasi industri diminta aktif mengingatkan para anggotanya untuk melaporkan data melalui SIINas. Kemenperin pun berkomitmen melakukan asistensi dan pembinaan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

Editor: Gokli