Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Idulfitri 2025
Oleh : Redaksi
Jumat | 11-04-2025 | 17:44 WIB
ilustrasi-suap11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Data itu terhitung hingga 10 April 2025.

"KPK telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (11/4).

Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta.

Dari laporan ini, tutur Budi, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

Rinciannya yaitu sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.

Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cenderamata atau plakat senilai Rp 7 juta.

Selanjutnya terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta.

"Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta," kata Budi.

Dia menambahkan KPK akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasi dari barang-barang tersebut apakah termasuk wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.

KPK, lanjut dia, mengapresiasi para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal itu menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini.

Budi mengatakan lembaganya masih menerima pelaporan gratifikasi terkait hari raya mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan dilakukan.

"KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun, apabila terlanjur menerima, maka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi," katanya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha