Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Tetapkan 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor, Total Jadi 7 Tersangka
Oleh : Redaksi
Senin | 14-04-2025 | 11:44 WIB
hakim_tsk_migor.jpg Honda-Batam
Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dua dari tiga hakim majelis hakim pemberi vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor meinyak mentah cpo (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga majelis hakim pemberi vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) atau bahan baku minyak goreng (Migor) periode 2021-2022 sebagai tersangka suap.

Ketiga tersangka tersebut merupakan Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU) serta Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Hakim Adhoc Ali Muhtarom (AM).

"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu ABS selaku Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka AM dan tersangka DJU," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari WIB.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Keempat tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pads PN Jakarta Pusat.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," jelasnya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.

Editor: Surya