Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKI Nonaktifkan STR dr Priguna Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Oleh : Redaksi
Jumat | 11-04-2025 | 12:44 WIB
dr-cabul.jpg Honda-Batam
dr Priguna Anugerah P, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas menyusul penetapan dr Priguna Anugerah P, sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Menanggapi permintaan dari Kementerian Kesehatan, KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr Priguna pada Kamis (10/4/2025), hanya beberapa saat setelah status hukum tersangka disampaikan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, KKI juga segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama yang bersangkutan.

Ketua KKI, drg Arianti Anaya, menjelaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam dunia kedokteran di Indonesia. "Setelah SIP dicabut, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk berpraktik sebagai dokter seumur hidup," tegas drg Arianti, demikian dikutip laman Kemenkes.

Sebagai bagian dari upaya pembenahan menyeluruh, Kementerian Kesehatan turut menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Penghentian ini bertujuan untuk membuka ruang evaluasi terhadap sistem tata kelola dan pengawasan pendidikan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.

KKI berharap evaluasi ini dapat menghasilkan sistem yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran etika maupun hukum oleh peserta program pendidikan kedokteran.

Editor: Gokli