Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Anton Akui Gunakan Nomor Maroko Promosikan Situs Judi Online di Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 26-02-2025 | 14:44 WIB
Anton-Judol.jpg Honda-Batam
Terdakwa Anton Lucian Tio, usai menjalani sidang pemeriksaan terkait kasus judi online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/2/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan kasus judi online dengan terdakwa Anton Lucian Tio. Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini dipimpin majelis hakim yang diketuai, Dina Puspasari, didampingi Andi Bayu dan Douglas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menggali lebih dalam peran Anton dalam jaringan judi online lintas negara yang diduga dikendalikan dari Kamboja. Dalam keterangannya, Anton mengakui bahwa dirinya mendapatkan tautan situs judi online dari seseorang bernama Paus pada Oktober 2024.

"Saya mendapatkan situs judi online ini dari seorang teman bernama Paus sekitar Oktober 2024 lalu," ungkap Anton, di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, Paus menjanjikan komisi sebesar lima persen dari total kekalahan pemain yang bergabung melalui tautan yang dibagikannya. Namun, Anton mengklaim belum sempat menerima komisi tersebut karena lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Belum sempat menerima komisi karena keburu ditangkap, Yang Mulia," tambahnya.

Anton juga mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan nomor ponsel asal Maroko selama tiga bulan terakhir guna menyamarkan identitas dan menghindari pemantauan aparat. Selain menyebarkan tautan judi, keseharian Anton diketahui sebagai pedagang aksesoris mobil.

JPU Abdullah dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Anton bersama dua rekannya yang masih buron, Paus dan Aritonang, aktif menyebarkan tautan situs judi online GOJEKSLOTS: GAME ONLINE TERPERCAYA melalui WhatsApp dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari kekalahan pemain.

Kasus ini terungkap pada Oktober 2024, ketika Anton menerima pesan dari Paus yang berdomisili di Kamboja. Anton kemudian menyebarkan tautan judi online tersebut kepada beberapa orang, termasuk Tampubolon, Indra Sirait, dan Aritonang (DPO). Dari keempat orang tersebut, hanya Aritonang yang melanjutkan tautan ke pihak lain hingga akhirnya informasi ini sampai kepada seorang informan yang kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polres Barelang.

Penyelidikan dilakukan oleh Saksi Jiery Neilsen Leonardo Voul Mecha bersama tim kepolisian dengan mengakses tautan yang dikirimkan oleh Aritonang. Setelah menemukan bukti bahwa situs tersebut aktif dan memungkinkan pengguna melakukan deposit untuk berjudi, tim melakukan transaksi uji coba sebagai bagian dari penyelidikan.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, Satreskrim Polres Barelang menangkap Anton Lucian Tio pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Toko Glassy, Komplek Asean Pelita, Jalan Teuku Umar Nomor 3, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan tautan judi online, riwayat percakapan WhatsApp berisi penyebaran tautan situs judi, serta bukti transaksi keuangan terkait aktivitas ilegal tersebut.

Editor: Gokli