Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Batam Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatan Meresahkan Masyarakat
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 19-02-2025 | 11:24 WIB
AR-BTD-4308-Sidang-Pencabulan.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/2/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Andika dan Mulyadi, dalam persidangan yang digelar pada Selasa (18/2/2025).

Majelis hakim yang diketuai Watimena dengan anggota Twist Retno dan Welly Irdianto memvonis Andika dengan hukuman 7 tahun penjara, sementara Mulyadi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika selama 7 tahun dan terdakwa Mulyadi selama 5 tahun penjara," ujar hakim Watimena, saat membacakan putusan di persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan melakukan tindak pidana memaksa anak untuk berbuat cabul di sebuah gedung kosong dekat KUA Tanjung Piayu pada Juli 2024.

Hakim menegaskan, perbuatan kedua terdakwa berdampak serius terhadap korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat. "Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma bagi korban," tegas Watimena.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di masa depan.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Rahmat Sukro, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Rahmat, di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Rahmat menyebutkan kejadian tersebut terjadi karena para terdakwa berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan melibatkan sekelompok anak muda. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menemukan pesan di media sosial yang mengarah pada perbuatan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Batam, seiring meningkatnya keprihatinan terhadap perlindungan anak dan desakan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor: Gokli