Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Narkoba di Batam, Terdakwa Aziz Martua Siregar Benarkan Keterangan Saksi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 12-02-2025 | 11:24 WIB
terdakwa-narkoba2.jpg Honda-Batam
Terdakwa Aziz Martua Siregar, saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa (11/2/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Aziz Martua Siregar pada Selasa (11/2/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Watimena, Twist, dan Welly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian menghadirkan saksi dari kepolisian, Richard, yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dalam keterangannya, saksi Richard mengungkapkan bahwa penangkapan terdakwa dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Komplek Batam Raya, Kos 103 Raja Ali Haji. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan pada 5 Agustus 2024 pukul 21.30 WIB.

"Saat penggerebekan, kami menemukan terdakwa Aziz sedang berbaring di dalam kamar kos. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di atas meja rias, serta alat hisap sabu (bong)," ujar Richard di hadapan majelis hakim.

Richard menambahkan bahwa dalam pemeriksaan awal, terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Andres, yang diketahui sebagai pemilik kos tersebut. Aziz juga mengklaim bahwa ini adalah kali pertama ia menerima sabu dari Andres, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam sidang ini, Richard menegaskan bahwa barang bukti sabu yang disita memiliki berat 0,84 gram. Selain itu, hasil tes urine terdakwa juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba, memperkuat dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

"Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut didapatkan dari Andres, yang saat ini masih buron. Kami juga mengamankan alat hisap sebagai barang bukti," jelas Richard.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa meminta agar barang bukti yang disita dalam penangkapan dihadirkan di persidangan untuk memastikan keabsahannya dalam dakwaan. "Yang Mulia, kami mohon agar barang bukti yang disita saat penangkapan dihadirkan di persidangan. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan barang bukti yang digunakan dalam dakwaan," ujar penasihat hukum terdakwa.

Menanggapi kesaksian yang disampaikan, terdakwa Aziz Martua Siregar membenarkan seluruh pernyataan yang disampaikan oleh saksi Richard.

Setelah mendengar keterangan saksi dan tanggapan dari pihak terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Editor: Gokli