Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Perikanan Wajib Pasang VMS untuk Keselamatan dan Keamanan di Laut
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-01-2025 | 14:44 WIB
kapal-ikan3.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya pemasangan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal perikanan.

Alat ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan serta memastikan keselamatan dan keamanan operasional di laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan kewajiban ini sesuai dengan prinsip Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF). "VMS adalah salah satu alat Monitoring Control and Surveillance (MCS) yang memungkinkan kita memastikan kapal tidak melakukan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF)," ujarnya, Selasa (21/1/2025), demikian dikutip laman KKP.

Direktur Pengendalian dan Operasi Armada, Saiful Umam, menambahkan SPKP memiliki manfaat lain, yakni mendukung respons cepat terhadap insiden seperti kecelakaan, hilang kontak, atau perompakan. "Teknologi berbasis satelit memungkinkan kita memantau posisi, aktivitas, dan identitas kapal secara near real-time. Hal ini penting untuk mendeteksi aktivitas ilegal atau menghadapi situasi darurat," jelasnya.

Selain itu, Saiful mengungkapkan SPKP juga mendukung persyaratan ekspor hasil perikanan, khususnya ketertelusuran produk. "Pemilik kapal dapat memantau kegiatan penangkapan ikan awak kapal secara langsung, sehingga mencegah potensi kecurangan. Kini, harga transmitter VMS telah turun menjadi sekitar Rp7-8 juta dari sebelumnya Rp 12-18 juta," tambahnya.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ukon Ahmad Furkon, menyoroti penerapan SPKP selama masa transisi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Berdasarkan Surat Edaran Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024, kapal yang beroperasi di atas 12 mil wajib memasang dan mengaktifkan SPKP mulai 1 Januari 2025. Sementara itu, kapal dengan izin daerah masih diberikan masa penyesuaian hingga 31 Desember 2025.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus menjaga ekosistem laut. "Kami berkomitmen mewujudkan transformasi perikanan tangkap yang berkelanjutan, modern, dan menyejahterakan," tegasnya.

Penerapan SPKP menjadi langkah penting untuk menciptakan sektor perikanan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan aman bagi para pelaku industri.

Editor: Gokli