Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penggelapan Dana Kopkar PT Ria Bintan Lagoi, Polres Bintan Bakal Panggil Kembali Pelapor
Oleh : Harjo
Rabu | 18-12-2024 | 12:24 WIB
18-12_penggelapan-dana-kopkar_0459588.jpg Honda-Batam
Anggota Kopkar Bintan Jaya - PT Ria Bintan Lagoi, saat melaporkan kasus dugaan penggelapan uang koeprasi oleh pengurus di Mapolres Bintan, dua tahun lalu. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan kembali melanjutkan penyelidikan atas dugaan penggelapan dana koperasi karyawan (Kopkar) Bintan Jaya - PT Ria Bintan Lagoi, yang dilaporkan sekitar dua tahun lalu. Kasus ini sempat terkendala karena salah satu terlapor meninggal dunia dan koperasi tersebut telah dinyatakan tidak beroperasi.

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengonfirmasi para pelapor akan segera dipanggil kembali untuk melanjutkan proses hukum. "Untuk koperasi tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi. Namun, kami akan tetap memanggil para pelapor untuk memperjelas laporan," ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Salah satu anggota koperasi yang melaporkan kasus ini, Lukman Salub, mempertanyakan klaim perusahaan dan koperasi sudah tutup. Menurutnya, beberapa anggota koperasi hingga kini masih aktif bekerja di PT Ria Bintan Lagoi.

"Koperasi mungkin vakum sementara karena permasalahan dugaan penggelapan mencuat dan pengurus tidak bisa mempertanggungjawabkan dana. Ini yang mendorong kami membuat laporan ke Polres Bintan," jelas Lukman.

Ia juga menyebutkan dugaan penggelapan tersebut melibatkan data fiktif, seperti markup pinjaman dan pencatatan pinjaman palsu atas nama anggota yang sebenarnya tidak pernah meminjam. Angka yang tercatat bahkan mencapai ratusan juta Rupiah.

Lukman menegaskan, meskipun salah satu pengurus telah meninggal dunia, laporan ini tidak hanya menyasar satu individu. "Pengurus koperasi bukan hanya ketua. Ada pengurus lainnya yang bertanggung jawab," tambahnya.

Sementara itu, pihak HRD PT Ria Bintan Lagoi, Fany Harahap, yang coba dimintai keterangan mengenai status operasional perusahaan dan koperasi, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Para anggota koperasi berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan. "Kami hanya ingin kejelasan dan pertanggungjawaban atas dana koperasi yang hilang. Proses hukum ini penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan," tutup Lukman.

Editor: Gokli