Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemudahan Kunjungan Pemegang PR Singapura ke Kepri, Dorong Target Wisatawan Mancanegara
Oleh : Redaksi
Selasa | 15-10-2024 | 13:04 WIB
Kunjungan-Wisman.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang diterbitkan oleh Imigrasi memberikan kemudahan bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri).

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong tercapainya target 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada tahun 2024.

Nia Niscaya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, dalam acara "The Weekly Brief with Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024), mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa relaksasi ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

"Singapura adalah tetangga terdekat kita, dan akses merupakan salah satu komponen utama dalam pengembangan destinasi wisata," kata Nia, demikian dikutip laman Kemenparekraf.

Potensi Wisman dari Singapura

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi warga negara dari beberapa negara ASEAN serta pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura. Wisatawan yang memiliki PR Singapura kini dapat mengunjungi wilayah Kepri seperti Batam, Bintan, dan Karimun tanpa visa untuk masa tinggal maksimal empat hari, tanpa opsi perpanjangan.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 juga mengatur daftar tempat pemeriksaan imigrasi tertentu yang berfungsi sebagai pintu masuk wisatawan. Beberapa pelabuhan utama yang digunakan meliputi Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Marina Teluk Senimba, hingga Bandar Bentan Telani Lagoi di Bintan.

Keuntungan Bagi Sektor Pariwisata

Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono, menjelaskan bahwa kemudahan ini diberikan karena pemegang PR Singapura telah mendapat akreditasi dari Pemerintah Singapura, sehingga pemeriksaan tambahan tidak diperlukan.

"Ini memungkinkan mereka datang ke Indonesia dengan lebih mudah, yang tentu akan menguntungkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kita," kata Anggit.

Ia juga menekankan bahwa wisatawan pemegang PR Singapura diharuskan memenuhi syarat seperti memiliki status penduduk tetap Singapura, membawa kartu identitas NRIC biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa. Meski kebijakan ini terbatas di wilayah Kepri, wisatawan yang ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah lain di Indonesia harus kembali ke Singapura untuk mengurus visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.

Pengawasan Ketat Wisatawan

Untuk mengelola keluar-masuk wisatawan, Imigrasi telah menerapkan sistem perlintasan yang canggih. "Ketika wisatawan PR Singapura tiba di Kepri, yang terdeteksi adalah status PR mereka, bukan paspornya. Ini mempermudah proses dan menjaga kontrol keluar-masuk mereka," tambah Anggit.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Kepri dapat memaksimalkan potensi kunjungan wisatawan dari Singapura, yang selama ini menjadi salah satu pasar utama pariwisata Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan.

Editor: Gokli