Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Jajaran Kejati Kepri Gelar Tes Urine
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 03-07-2024 | 17:24 WIB
Tes-urine-kejati2.jpg Honda-Batam
Tes urine jajaran Kejati Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melaksanakan tes urine Rabu (3/7/2024). Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI terkait pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 dimana salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara.

"Saat pemeriksaan tes urine seluruh pegawai Kejati Kepri, dipantau dan diawasi langsung oleh Kajati Kepri Teguh Subrotodidampingi Wakajati Kepri Sufari serta para Asisten pada Kejati Kepri," jelasnya.

Pemeriksaan urine pada Kejati Kepri ini dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri dan hasil pemeriksaan tes urine uji narkoba akan langsung di laporkan ke Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Hasil dari pemeriksaan urine yang telah dilakukan oleh seluruh pegawai Kejati Kepri adalah Negatif tidak mengandung senyawa Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, hal ini sebagai salah satu bentuk komitmen nyata dari Kejati Kepri dalam rangka melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika (P4GN) Narkotika serta agar seluruh pegawai Kejati Kepri dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat dijadikan role model atau tauladan bagi masyarakat terkhusus lingkungan masyarakat Provinsi Kepri untuk menjauhi Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Editor: Yudha