Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Dihadirkan saat Rekontruksi Perhitungan Titik Lahan PT BPI
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 01-07-2024 | 20:04 WIB
Hasan-Diborgol1.jpg Honda-Batam
Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos digiring petugas saat kegiatan rekonstruksi dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Properti Indo. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dihadirikan saat rekontruksi perhitungan titik lahan PT Bintan Properti Indo (BPI), pada Senin (1/6/2024).

Dengan tangan terborgol dan dikawal ketat anggota kepolisian, Hasan dan dua tersangka lainnya yakni M Ridwan dan Budiman ikut dalam rekontruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan rekontruksi ini tindak lanjut dari petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

"Untuk itu, ketiga tersangka juga dilibatkan. Untuk menunjuk lokasi atau lahan yang telah di palsukan surat tanahnya," beber Marganda usai rekontruksi di lahan PT Bintan Properti Indo, di KM 22, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri pihak BPN Bintan, Kejaksaan Negeri Bintan, Lurah Sei Lekop, serta mantan Camat Bintan Timur dan perangkat RT dan RW setempat melakukan perhitungan titik lahan milik PT Bintan Properti Indo yang diduga dipalsukan oleh para tersangka.

"Tadi telah kita laksanakan, ada beberapa titik yang kita lakukan pengukuran," beber Marganda.

Menurutnya dalam perhitungan titik lahan ini, langsung meminta para tersangka apakah benar lahan yang dimaksud memang titik lahan yang diduga dipalsukan oleh para tersangka.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega menjelaskan, pihaknya menghadiri undangan untuk rekontruksi perhitungan titik lahan yang diduga dipalsukan oleh para tersangaka.

"Kami menghadiri undangan untuk rekonstruksi perhitungan titik lahan yang diduga dipalsukan oleh para tersangka, sesuai apa tidak dengan yang kita laporkan, jaksa juga sudah mengkonfirmasi para tersangka dan dibenarkan juga terkait lahan yang dilakukan perhitungan," kata dia

Menurutnya titik titik yang dilakukan pengukuran tadi ialah titik lahan, yang diminta oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan konfirmasi secara faktual.

"Jadi tadi hanya merekonstruksi sesuai BAP yang ada, pihak kejaksaan hanya meminta konfirmasi sesuai dengan titik yang diduga dipalsukan," timpalnya.

Editor: Yudha