Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jerat Misbardi, Satreskrim Polres Tanjungpinang Pelajari Penerapan UU ITE
Oleh : hz/dd
Selasa | 02-10-2012 | 17:05 WIB
kasat-reskrim-polres-tpi.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Mariyon

BATAM, batamtoday - Kasus intimidasi yang dilakukan Kabiro Umum Pemprov Kepri, Misbardi terhadap Charles, wartawan batamtoday masih dalam pengembangan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.


Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Mariyon mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk menerapkan pasal yang akan dikenakan nantinya.

"Kasus Misbardi masih dalam tahap pengembangan dan kita masih memerlukan keterangan saksi-saksi," ujar Mariyon kepada batamtoday, Selasa (2/10/2012).

Dalam penyidikan saat ini, Mariyon menjelaskan pihaknya masih menjerat Misbardi dengan pasal pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Disinggung batamtoday tentang pasal dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat dijerat kepada Misbardi, Mariyon dengan tegas akan mempelajari hal tersebut.

"Kita masih perlu gelar perkara untuk mengungkap kasus ini, termasuk dengan mempelajari penerapan pasal UU ITE itu nantinya," pungkas Mariyon.

Diberitakan sebelumnya, Sutan Siregar, salah satu praktisi hukum di Batam mengatakan Kabiro Umum Pemprov Kepri, Misbardi dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) atas intimidasi yang dilakukannya terhadap wartawan Batamtoday.

"Jeratan dengan UU ITE dikarenakan yang bersangkutan melakukan intimidasi dengan menggunakan media telekomunikasi, yakni handphone baik secara menelepon maupun pesan singkat melalui SMS," ujar Sutan kepada batamtoday, Selasa (2/10/2012).

Penjeratan dengan UU ITE ini selain lebih pas, juga dapat melengkapi jeratan pasal yang telah ditetapkan penyidik sebelumnya kepada Misbardi, yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Sutan juga menyatakan bahwa dengan penerapan UU ITE ini akan lebih mempersempit ruang gerak bagi Misbardi untuk berkelit atas perbuatan yang telah diperbuatnya karena bukti teror melakukan intimidasi tersebut ada.

"Ini bisa dibuktikan dengan hasil rekaman percakapan antara Misbardi dengan wartawan batamtoday serta bukti SMS penghinaan itu," terang Sutan.

Sutan menyarankan kepada aparat kepolisian hendaknya institusi tersebut tidak hanya menjerat dengan seseorang tersangka dengan pasal-pasal formal (KUHP, red) tetapi dengan melengkapi dengan produk UU baru yang lebih bisa melengkapi.