Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Janji Panggil Oknum Jaksa Pr
Oleh : chr/dd
Selasa | 02-10-2012 | 08:51 WIB
ismalinda-1.gif Honda-Batam
 Ismalinda saat berteriak histeris di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Elvis Jhony SH, melalui Asisten Pengawas (Aswas) Lani SH, mengatakan, akan segera memanggil dan memeriksa Pr, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang diduga menerima suap dari orang tua terdakwa narkoba, Roi Saputra, yang dituntut 5 tahun penjara.


Pemanggilan jaksa Pr ini dilakujan atas celoteh dan teriakan Ismalinda, ibu terdakwa Rio Saputra, di PN Tanjungpinang, yang mengaku tidak terima dengan tuntutan terhadap anaknya, dan menyatakan akan melaporkan jaksa Pr atas janji dan pertemuan yang dilakukan.

"Kita akan cek kebenaran laporan dari orang tua terdakwa tersebut, yang mengaku memiliki janji dan meminta sejumlah uang yang dijanjikan kepada  jaksa yang bersangkutan," ujar Lani SH, Senin (1/10/2012).

Lani menambahkan, pemeriksaan atau klarifikasi atas dugaan tindakan jaksa tersebut akan dilakukan, setelah pihaknya memeriksa orang tua terdakwa. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikannya.

"Kalau memang benar apa yang disampaikan orang tua terdakwa tersebut, maka pasti jaksa bersangkutan akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku tentang disiplin kejaksaan," ujar Lani.

Selain melaporkan ke Kajati, Ismalinda juga mendatangi Unit Propam Polres Tanjungpinang untuk melaporkan dugaan suap dan penipuan yang dilakukan Al, seorang oknum anggota Sat Narkoban yang meminta sejumlah dana dengan janji akan meringankan hukum anaknya yang saat itu tertangkap memiliki narkoba.

Sebagaimana dalam pengakuan Ismalinda sebelumnya, untuk mempercepat dan memperingan hukuman anak-nya, yang tersandung narkoba, dirinya bersama suaminya, M. Syamsuri, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada oknum polisi Al, agar bisa meringankan kasus anaknya.

Selain itu, ia juga berusaha menemui Pr, oknum jaksa di Kejari Tanjungpinang guna meminta tuntutan seringan-ringanya, dengan iming-iming akan memberikan sejumlah dana kepada oknum jaksa tersebut. Atas pertemuan dan perjanjian itu, jaksa Pr-pun memberikan harapan akan menuntut anak-nya dengan ringan. Namun kenyataanya, Ismalinda tidak terima karena anak-nya dituntut 5 tahun penjara.

"Saya tidak ada memang memberikan uang, uang saya tidak berlaku sama dia. Dia minta Rp30 juta, sementara uang saya hanya ada Rp15 juta," ungkap Ismalinda dengan teriakan histeris di PN Tanjungpinang.