Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Pelansir Solar Ditangkap Polisi
Oleh : hz/ypn
Rabu | 19-09-2012 | 13:48 WIB
mobil_pelansir_solar.jpg Honda-Batam
Foto: Iwan

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk  B (32) dan IP (27), dua sindikat mafia solar di Batam, anehnya pelaku ditangkap saat sedang mengisi solar di SPBU depan UIB yang merupakan milik Pertamina.


Dalam penangkapan yang terjadi pada Selasa (11/9/2012) sekitar pukul 12.30 WIB ini, petugas berhasil mengamankan dua mobil pelansir, masing-masing Metro Trans warna Pink dengan nopol BP 7035 UX dan Toyota Corolla warna Biru dengan nopol BP 1603 XI.

Dari mobil metro trans yang sudah dimodifikasi tersebut ditemukan barang bukti (BB) solar sebanyak 940 liter, sedangkan dari mobil sedan biru diamankan 6 jiregen berisi solar sebanyak 90 liter.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga bahwa sering terjadi pengisian solar yang dilakukan berulangkali oleh mobil-mobil pelansir solar," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto kepada batamtoday, Rabu (19/9/2012).

Mendapatkan laporan, lanjut Hendrianto, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian, dan tak lama berselang datanglah mobil yang seperti diinformasikan dan mengisi solar di SPBU tersebut.

"Waktu kita tunggu, tak lama berselang kedua mobil itu masuk dan mengisi solar. Mereka kita tangkap tak jauh dari SPBU itu," terangnya.

Menurut keterangan pelaku, solar itu kemudian akan dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Solar ini dijual kembali ke industri untuk memperoleh keuntungan yang besar, dari keterangan mereka kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama," lanjutnya.

Diduga kedua pelaku ini adalah sindikat pelansir solar di daerah Batu Ampar dan Batu Besar dan sering menjalankan aksi mereka di wilayah kota.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang-undang nomor  22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.