Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.856 Gram
Oleh : Freddy
Selasa | 12-09-2023 | 13:16 WIB
rebus-sabu1.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.856 gram di Mapolres Karimun, Selasa (12/9/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.856 gram di Mapolres Karimun, Selasa (12/9/2023).

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK - 1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank," kata Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam.

Kapolres Karimun mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari hasil pengungkapan kasus narkoba pada 3 Agustus 2923 lalu, dengan tersangka PN Als PCk, FA Als GN, DA, dan MR Als RN yang tempat kejadiannya di salah satu Hotel di Kecamatan Karimun.

Ia menjelaskan, 2 bungkus narkotika jenis sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1.900 gram, kemudian disisihkan dengan berat 43,58 gram untuk dibawa kelaboratorium forensik Polda Riau sehingga sisanya seberat 1.856 gram untuk dimusnahkan.

"Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 - 10 miliar," tutup AKBP Ryky W Muharam.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Arsyad Riyandi; Kasubsipenmas Sihumas Bripka Harpen Sosuro dan Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bank Karimun, Kepala Rutan Kelas IIB Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Editor: Gokli