Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meranti Klaim Pulau Barembang dan Pulau Burung di Karimum Sebagai Miliknya
Oleh : hr/si
Sabtu | 08-09-2012 | 11:06 WIB

SELATAPANJANG, batamtoday - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan Pulau Berembang dan Pulau Burung secara hukum masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau bukan masuk kedalam wilayah Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).



Hal itu mengacu pada hasil kesepakatan batas wilayah antara Provinsi Riau dan Provinsi Kepri. Penegasan ini diungkapkan Asisten I Sekdakab Kepulauan Meranti Iqaruddin melalui Kabag Tapem Sekdakab Kepulauan Meranti Yuliarso di Selatpanjang kemarin

“Soal status kedua pulau ini sudah final, masuk Meranti. Dua pulau terluar milik Meranti ini merupakan batas terluar dengan Malaysia, dan berbatasan dengan wilayah kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Riau. Hanya saja kedua pulau ini tidak berpenghuni, merupakan gugusan pulau bebatusan yang ditumbuhi vegetasi pantai” ungkap Yuliarso.

Masuknya Pulau Berembang dan Pulau Burung ini urai Yuliarso, mengacu pada hasil kesepakatan batas wilayah antara Provinsi Riau dan Provinsi Kepri.

Dalam peta tapal batas antara Riau dan Kepri yang ditandantangani kedua pemerintah propinsi tersebut, Pulau Berembang dan Pulau Burung masuk wilayah Kecamatan Rangsang.

Untuk Pulau Berembang diidentifikasi dengan nomor 14.03.003 dengan letak titik kordinat 0 derjat 52 menit dan 23 detik Lintang Utara, 103 derjat 14 menit dan 3 detik Bujur Timur.

Sedangkan Pulau Burung diidentifikasi dengan nomor 14.03.008 dengan letak kordinat, 0 derjat, 18 menit dan 81 detik Lintang Utara, 103 derjat, 13 menit dan 53,5 derjat Bujur Timur.

“ Kedua pulau ini sudah terdaftar di pusat data Kemetrian Dalam Negeri, dalam pusat data inventarisasai pulau-pulau kecil Indonesia. Dengan demikian, secara nasional status Pulau Berembang dan Pulau Burung, adalah milik Meranti. Jadi, kalau ada pihak yang mengkalim bahwa pulau ini masuk Kepri salah. Segala hal yang terkait ekploitasi sumber daya alam di kedua pulau ini, menjadi kewenangan Pemkab Kepulauan Meranti,” beber Yuliarso.

Menyinggung kebijakan rencana pengembangan Pulau Berembang dan Pulau Burung, Yuliarso belum dapat memaparkan secara detail. Bagaimanapun juga, untuk langkah awal saat ini Pemkab Kepulauan Meranti sedang berupaya melakukan kajian potensi sumber daya alamnya.

Apakah kedua pulau ini benar memiliki potensi tambang pasir laut ataupun biji timah sebagaimana yang berkembang isu diluar.

“Aktifitas pemantauan tetap terus dilakukan. Dan soal kedepan mau dikembangkan sebagai apa, itu masih harus dilakukan kajian yang lebih konprehensif, termasuk potensi SDAnya. Namun, sekarang ini kedua Pulau terluar tersebut menjadi pusat persinggahan para nelayan, terutama pada saat musim gelombang” tandas Kabag Tapem Sekdakab Meranti tersebut.

Kepala Bappeda Meranti Aza Fachroni menambahkan, saat ini, kedua Pulau terluar tersebut masih dalam kajian rencana pembangunan kedepan.

Dan ini tentunya masih membutuhkan waktu, termasuk potensi sumber daya alamnya.

“Yang jelas, invetarisasi pulau sudah kita lakukan dan sudah didaftarkan ke Kementrian Dalam Negeri. Soal mau dijadikan apa, itu nanti tunggu hasil kajian lebih dalam. Yang jelas, meskipun tidak berpenghuni pulau ini tetap dalam wilayah pembangunan kabupaten Kepulaun Meranti” ungkap Aza Fachroni