Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Bintan Perintahkan Cafe Sunset New Garden Segera Tutup
Oleh : Harjo
Selasa | 25-06-2024 | 16:36 WIB
Satpol-PP-Bintan1.jpg Honda-Batam
Satpol PP Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah penyidik Satpol PP Bintan telah memanggil dan mengambil keterangan pengelola Cafe Sunset New Garden di Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

Satpol PP Bintan, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), dalam surat putusannya memerintahkan agar pengelola menutup kegiatan usaha cafe tersebut.

"Surat putusan dari penyidik Satpol PP Bintan, sudah masuk atau sampai ke Kelurahan Tanjung Uban Selatan pada tanggal 25 Juni 2024," ujar Lurah Tanjung Uban Selatan, Jamal Abdel Nasser kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (26/6/2024).

Satpol mengeluarkan surat peringatan untuk menutup atau menghentikan kegiatan usaha hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol pada cafe tersebut.

"Karena Cafe Sunset New Garden tidak memiliki izin, serta mengganggu ketenteraman masyarakat sekitarnya," ungkapnya.

Keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan, Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Editor: Yudha