Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kantor Imigrasi Karimun Musnahkan Ribuan Arsip Permohonan Paspor WNI dan WNA
Oleh : Freddy
Jumat | 16-06-2023 | 16:04 WIB
Imigrasi_karimun_wbk.jpg Honda-Batam
Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun melakukan pemusnahan arsip inaktif permohonan paspor WNI dan pelayanan WNA (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun -Sebanyak 57.800 arsip inaktif berkas permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11.463 berkas arsip pelayanan Warga Negara Asing (WNA) telah dimusnahkan Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kamis (15/6/2023)

Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian yang dilaksanakan di lapangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun dalam rangka meningkatkan fungsi penataan tatalaksana pada pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah WBK/WBBM.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif mengatakan pemusnahan arsip ini dilakukan seiring dengan meningkatnya pelayanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Karimun sehingga berdampak dengan bertambahnya volume arsip fisik.

Ia menjelaskan pemusnahan arsip ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang penyimpanan arsip serta mewujudkan tertib administrasi kearsipan, maka Kantor Imigrasi Karimun melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif Keimigrasian.

Zulmanur Arif menyampaikan , adapun arsip fisik substantif keimigrasian yang dimusnahkan tersebut terdiri dari arsip inaktif sebanyak 57.800 berkas arsip permohonan paspor bagi WNI, dan 11.463 berkas arsip pelayanan WNA.

Kegiatan pemusnahan arsip inaktif di Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun disaksikan oleh arsiparis dari biro umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan beberapa saksi arsiparis dari Kantor Wilayah kemenkumham Kepulauan Riau.

Editor: Surya