Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hindari Calo, Imigrasi Batam Imbau Masyarakat Urus Paspor Secara Online
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 13-06-2023 | 17:24 WIB
urus-paspor1.jpg Honda-Batam
Kasi Dokumen perjalanan Imigrasi Batam, Ikbal Bangsawan saat menunjukkan proses pengurusan dokumen paspor dengan aplikasi M-Paspor. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna menghindari pengurusan paspor melalui calo, Kantor imigasi kelas I Khusus TPI Batam Kanwil Kumham Kepri, terus menghimbau masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen paspor melalui aplikasi M-Paspor.

"Sebagian masyarakat sudah memahami dan merasakan manfaat pengurusan dokumen Paspor melalui online, biaya sesuai dengan yang tertera tanpa ada embel-embel," ujar Kasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Batam, Ikbal Bangsawan, saat ditemui di ruangannya, Selasa (13/6/2023).

Ikbal mengakui, tidak semua masyarakat memiliki handphone yang bisa mendukung aplikasi M-Paspor. Namun demikian, bukan berarti masyakarat mengurus dokumen pribadi melalui orang ketiga atau yang lazim disebut calo.

"Yang tidak mempunyai gadget yang memadai, silahkan datang ke kantor Imigrasi Batam. Nanti ada petugas yang membantu untuk mendaftar secara online," kata Ikbal.

Dipaparkan Ikbal, bagi masyarakat yang bisa mendownload aplikasi M-Paspor, langsung melakukan pendaftaran di aplikasi yang tersedia di playstore. Kemudian melakukan pengisian formulir dan melakukan pengimputan data pribadi sesuai dengan data asli yang dimiliki pemohon.

Di aplikasi tersebut, akan tertera jadwal dan sistem pembayaran, dapat dilakukan di bank atau di loket pembayaran yang telah ditunjuk.

"Setelah itu, proses biometrik, seperti pengambilan foto, sidik jari dan wawancara, tentunya sesuai jadwal yang telah ditentukan, melalui aplikasi itu," terang Ikbal.

"Hal terpenting saat proses biometrik, harus membawa berkas asli, disertai fotocopy masing-masing satu lembar, kemudian berkas akan diverifikasi oleh petugas," sambungnya.

Ikbal menambahkan, saat ini belum ada penambahan kuota pembuatan paspor. Kuota untuk M-Paspor, masih untuk 200 orang per hari. Kemudian ada layanan prioritas sebanyak 50 orang per hari, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, Lansia di atas 60 tahun dan anak di bawah 5 tahun. Untuk layanan ini bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Batam.

"Untuk pengurusan percepatan juga ada, baik itu paspor Bbiasa yang biayanya Rp 350 ribu, maupun E-Paspor yang biayanya Rp 650 ribu, keduanya ditambah biaya percepatan sebesar Rp 1 juta," pungkasnya.

Editor: Yudha