Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus Mulai Masa Pajak April 2023
Oleh : Redaksi
Selasa | 04-04-2023 | 11:36 WIB
Febrio-Kacaribu.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu. (Kemenkeu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insentif tersebut mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, demikian dikutip laman Kemenkeu, Selasa (4/4/2023).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu dan KBLBB bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023.

Pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada: (i) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN 40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%, (ii) KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% TKDN < 40>

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian nomor 1641 tahun 2023. Sementara, kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

"Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023," ujar Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

Editor: Gokli