Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Amankan Ratusan Batang Kayu Olahan Asal Lingga, Satu Pelaku Ditangkap
Oleh : Putra Gema
Selasa | 28-02-2023 | 13:44 WIB
kayu-olahan.jpg Honda-Batam
Ratusan batang kayu olahan asal Lingga, setelah diamankan Polda Kepri bersama satu tersangka, Selasa (28/2/2023). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 430 batang kayu olahan berbentuk balok di Telaga Punggur, Kota Batam pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan, ratusan batang kayu olahan tersebut diamankan di depan SMP Negeri 17 Batam, Telaga Punggur, Kota Batam.

Ratusan batang kayu itu diamankan karena merupakan hasil hutan tanpa adanya surat keterangan yang sah. "Kita telah menangkap 1 orang pelaku bernama Indra, karena telah melakukan tindak pidana pengrusakan hutan," kata Nasriadi, Selasa (28/2/2023).

Lanjutnya, tim mengamankan 3 unit mobil pick up merek Mitsubishi L 300 dengan muatan kayu olahan yang dibawa melalui jalur laut dari daerah Kecamatan Dabo, Kabupaten Lingga. "Kayu yang dibawa tersebut merupakan kayu olahan dengan jenis balau dan kapur dengan ukuran 2,5 inchi x 5 inchi dengan total keseluruhan kurang lebih 430 batang," jelasnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 ayat (1) huruf b mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.

Editor: Gokli