Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aparat Diminta Usut Tuntas Pelaku Pengiriman Gas Subsidi Secara Ilegal ke Tambelan Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 27-02-2023 | 16:52 WIB
001122_gas-melon-0123.jpg Honda-Batam
Aktivitas pengiriman gas subsidi 3 kg ke Tambelan Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tokoh Pemuda Bintan Timur Asri Suherman meminta aparat penegak hukum mengusut pelaku pengiriman gas subsidi 3 kg (gas melon) secara ilegal ke Tambelan.

Pria yang akrab disapa Eman itu memaparkan bahwa dalam Pasal 40 angka 9 Undang-udang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Dalam pasal tersebut, berbunyi setiap yang menyalahgunakankan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan ancaman 6 tahun kurungan atau denda Rp 60 miliar," papar Eman saat ditemui di Kijang, Selasa (27/2/2023).

Yang dimaksud menyalahgunakan, kata Eman kegiatan yang memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara, termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

"Seperti yang terjadi baru-baru ini, pelaku menyalahgunakan gas subsidi pemerintah, terlebih tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang. Untuk itu kita minta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntasaktifitas ilegal ini, jangan sampai kegiatan ini terus berlangsung hingga merugikan masyarakat dan negara," ujar Eman.

Sementara Kabag Ekonomi Pemkab Bintan Ice mengaku belum mengeluarkan surat apapun terkait gas melon yang dikirim ke Kecamatan Tambelan beberapa waktu lalu itu.

"Saya baru tau adanya pengiriman ratusan gas subsudi itu, saya bakal telusuri dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kenapa bisa hal tersebut sampai terjadi," timpal Ice.

Diberitakan sebelumnya Upaya penyeludupan Gas Subsidi 3 Kg ke Pulau Tambelan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan beberapa hari lalu. Ratusangas yang di kirim lewat pelabuhan yang berada di Sei Enam darat itu, terpaksa di hentikan karena tidak mengantongi document resmi.

Dari informasi yang di himpun gas tersebut berasal dari PT Bintan Gas Jaya Sakti (BGJS) yang berada di KM 16 Gesek, di angkut menggunakan KM Puji Syukur dan di peruntukan untuk pangkalan yang ada di Tambelan, diduga ada oknum Pemkab Bintan ikut melancarkan peredaran gas 3 Kg itu ke pangkalan Tambelan.

Sementara Kabag Ekonomi Bintan Ice masih bungkam saat di konfirmasi, begitu pula dengan Kasi SDA Devi dan juga Reza dari pihak Pertamina juga tidak menggubris pertayaan yang di layangkan BATAMTODAY.COM, lewat pesan dari aplikasi Whatsap.

Sementara Kapolsek Tambelan Ipda Taufik membenarkan sempat ada kapal yang masuk membawa gas subsidi 3 Kg ke wilayah hukumnya. Namun saat ditanyakan soal dokumen, tak satupun sanggup menunjukkan kepada Anggota Polsek Tambelan.

"Iya memang ada, gas 3 kg sebanyak 400 tabung. Kita hentikan peredarannya karena yang membawak gas tersebut, tidak mampu menunjukan dokumen izin edar," kata Taufik.

Editor: Yudha