Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Sahkan Omnibus Law Sektor Keuangan RUU P2SK Jadi UU
Oleh : Irawan
Kamis | 15-12-2022 | 14:44 WIB
menkeu_uu_p2sk_b.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna DPR pengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Rabu (15/12/2022) (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Rabu (15/12/2022) menjadi UU atau dikenal Omnibus Law sekor keuangan. Sidang Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 ini dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

"Kami menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bisa disahkan menjadi Undang-undang? Setuju?" tanya Puan di gedung DPR seperti dipantau dalam Youtube DPR RI.

Sontak semua anggota DPR yang berada di ruang rapat paripurna menjawab "Setuju".

Rapat dihadiri kehadiran fisik anggota 92 orang dan 240 hadir visual, kemudian sebanyak 55 orang tercatat izin.

Dalam kesempatan tersebut sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengemukakan penyusunan RUU P2SK telah didahuli oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021.

Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.

Panja RUU P2SK membahas perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022 di sepakati oleh seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, demokrat, PAN, PPP, dan PKS yang menerima dengan cara menyetujui RUU PS2SK utk dibahas pada tahap pembicaraan tingkat 2, pada Rapat Paripurna DPR hingga ditetapkan sebagai UU.

RUU P2SK dibentuk secara Omnibus Law yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal ruang lingkup RUU P2 SK. Pertama, ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan memuat penguatan koordinasi komite stabilitas sistem keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif, penguatan mandat Bank Indonesia OJK dan LPS.

Kedua, ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan memuat hal-hal sebagai berikut mempercepat proses konsolidasi perbankan, memperkuat pengaturan bank digital, memperkuat peran BPR BPRS, memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan, memperkuat tandarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan, memperkuat market conduct membentuk program penjaminan polis.

Ketiga, ruang lingkup literasi keuangan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, memuat peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Keempat, ruang lingkup akses pembiayaan UMKM memuat substansi mempermudah akses pembiayaan UMKM, mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM. Kelima, ruang lingkup reformasi penegakan hukum sektor keuangan memuat substansi harmonisasi upaya penegakan hukum.

Ubah Nama BPR
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah melalui UU P2SK mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

"RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat," kata Sri Mulyani.

Selain nama, UU P2SK turut menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana sehingga lebih berkembang.

Ia menuturkan langkah tersebut dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menopang perekonomian Indonesia.

Pemerintah juga turut mendorong peran BPR agar semakin penting ke depan dengan penguatan permodalan serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas.

Peran BPR juga akan semakin penting dengan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yaitu membuka peluang BPR masuk ke pasar modal.

RUU P2SK telah disetujui DPR RI untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

UU P2SK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi sektor keuangan karena merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan.

Terlebih lagi, terdapat 17 UU terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku bahkan ada yang melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

Editor: Surya