Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FSPMI Minta Wali Kota Batam Perhatikan Buruh Saat Penentuan Upah, Jangan Saat Pemilu Saja
Oleh : Aldy
Rabu | 30-11-2022 | 10:08 WIB
UMK-2023-BTM.jpg Honda-Batam
Ketua KC-FSPMI Batam, Yapet Ramon. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, meminta Wali Kota Muhammad Rudi agar memperhatikan buruh saat penentuan upah buruh, bukan di saat Pemilu saja.

"Kami berharap, kaum buruh diperhatikan saat penentuan upah ini bukan saat Pemilu saja kami diperhatikan," tegas Ramon, Rabu (30/11/2022).

Ramon menjelaskan, rapat Dewan Pengupahan Kota Batam telah usai. Pihaknya pun terus mengawal usulan yang telah dibahas dan selanjutnya akan direkomendasikan ke Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad.

"Hari ini, kami mengawal usulan yang telah dibahas bersama DPK ke Wali Kota dan selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur," terangnya.

Ramon juga meminta kepada Wali Kota Batam, dalam memberikan rekomendasi upah ke Gubernur memperhatikan beberapa hal, seperti usulan kaum buruh sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak/ KHL (Permenaker 18/2020 = 64 item KHL) sebesar Rp 5.076.139 ditambah selisih upah 2021.

"Atau bisa saja Wali Kota merekomendasikan sesuai Permenaker 18/2022 dengan menggunakan 10 persen mengingat data inflasi (Y on Y) dari bulan Januari hingga Desember 2022," pintanya.

Ditambahkannya, untuk UMK Batam, pascakenaikan harga BBM awal September 2022, pihaknya melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu pada 15 dan 28 September 2022 berdasarkan Permenaker 18/2020.

"Kami lakukan survei di 7 pasar yang ada di Batam, yaitu Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk dan Hypermart. Rata rata angka KHL adalah Rp 5.076.139. Lalu masih ada selisih upah 2021 yang digugat. Jadi tuntutan kami adalah sebesar Rp 5,3 juta," pungkas Ramon.

Editor: Gokli