Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Bantuan Kelompok Nelayan

Kadis DKP Bintan Jalani Pemeriksaan Ketiga
Oleh : Harjo/Dodo
Kamis | 09-08-2012 | 14:40 WIB
tatang-suwenda.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan, Tatang Suwenda.

TANJUNGUBAN, batamtoday – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan, Tatang Suwenda kembali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk yang ketiga kalinya, terkait penyimpangan bantuan nelayan di Bintan sebesar Rp9,6 miliar.


“Kadis DKP Bintan, memang diperiksa untuk ketiga kali terkait dengan penahanan enam Kepala UPT DKP se- Bintan yang sudah ditahan sebelumnya,” kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP Rionald TS Simanjuntak, yang ditemui batamtoday di Mapolres Bintan, Kamis (9/8/2012).

Diakui Rionald, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, sejauh ini Tatang memang kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik. Begitu juga, terkait data yang dibutuhkan oleh penyidik terkait bantuan nelayan yang dijadikan ladang korupsi tersebut.

“Dia sejauh ini, kooperatif baik masalah keternagan dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” katanya.

Disinggung masalah peningkatan status Tatang Suwenda, apakah sudah dijadikan tersangka dan terlibat dalam pengelolaan dana bantuan nelayan. Kasatreskrim sampai sejauh ini masih enggan untuk memberikan memberikan keterangan. 

Sementara itu terkait dengan penahan enam kepala UPT, sudah ada pihak keluarga tersangka yang mengajukan surat penangguhan penahan serta  pemindahan lokasi penahanan, ini masih dipelajari oleh Kapolres Bintan.

“Yang jelas masih dipelajari dan belum final, baik penanguhan penahanan atau  pemindahan status tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, yang diajukan pihak keluarga tersangka,” ungkap Rionald.

Berdasarkan pantauan batamtoday, hingga sekitar jam 13.00 WIB, Kepala DKP Bintan, terlihat kembali memasuki ruang ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan untuk mengikuti pemeriksaan oleh penyidik.