Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,2 Miliar
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 10-10-2024 | 20:24 WIB
trengono_lobster.jpg Honda-Batam
Penindakan Penyelundupan Lobster di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulaan Riau (Kepri), Kamis (10/10/2024) (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) Rp13,2 miliar yang berada di dalam 49 box sterofoam berjumlah 88.200 ekor di Batam Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) saat Konferensi Pers Update Penindakan Penyelundupan Lobster di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulaan Riau (Kepri), Kamis (10/10/2024).

Pihaknya menjelaskan pelaku penyelundupan menggunakan modus berbeda dari sebelumnya dengan menggunakan kapal yang tidak biasa atau menggunakan kapal cepat.

"Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian pelakunya melarikan diri. Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13.2 miliar," ujarnya.

Ipunk juga menambahkan, dalam penindakan tersebut pelaku berhasil melarikan diri sementara barang bukti lainnya serta dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Riau dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya.

"Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meinta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL).

Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.

Editor: Surya