Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di Puskesmas Sei Panas

Tri Ribut Dieksekusi, Fadillah Siapkan Pengganti
Oleh : Gokli/Dodo
Selasa | 07-08-2012 | 15:50 WIB
Fadhilla-Ratna-Dumila-gf-Wi.gif Honda-Batam
Direktur RSUD, Embung Fatimah Batam, dr Fadillah Mallarangan.

BATAM, batamtoday - Setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam, dokter Tri Ribut terpidana kasus korupsi Dana Operasional Puskesmas Seipanas, hari ini sudah tidak lagi masuk kerja. Sebelumnya, dia sempat menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Selasa (9/8/2012).


Tri Ribut divonis 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurangan. Memang, dalam kasus ini dia tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya yakni dr Waskito dan Drg Betty.

Menurut Direktur RSUD, Embung Fatimah Batam, dr Fadillah Mallarangan selama menjabat sebagai KTU, dr Tri Ribut dinilai sangat proaktif dan bekerja secara profesional. Sehingga, dengan ketidakberadaannya di jabatan tersebut maka pelayanan di bagian TU akan terkendala.

"Selama ini dia (dr Tri Ribut-red.) bekerja bagus dan sangat membantu. Karena permasalahan yang dia hadapi mungkin bagian TU akan terkendala. Tapi, hal ini sudah kita antisipasi dengan melakukan pergantian secepatnya," papar Fadillah di ruangannya.

Ditambahkan Fadillah, setiap manusia itu pasti punya kesilapan. Namun, apapun itu pasti harus siap menerima resikonya. Sehingga, alasan dr Tri Ribut tidak masuk hari ini murni karena kasus yang dia alami.

"Kita sudah tau lah kasus yang dia hadapi saat ini, jadi ketidak hadirannya saat ini sudah pasti bisa saya maklumi,"katanya.

Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut masing-masing masing-masing dr. Waskito, dr. Tri Ribut, dan Drg. Betty Pasaribu, divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.  

Khusus untuk terdakwa Betty dikenakan hukuman penggantian kerugian Rp70 juta atau kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Tri Ribut harus mengganti kerugian sebesar Rp30 juta atau kurungan 6 bulan.