Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Blue Bird Disetop Hanya Dengan Surat Pernyataan Kadishub
Oleh : ocep
Selasa | 07-08-2012 | 11:22 WIB

BATAM, batamtoday - Pembatalan izin operasional Taksi Blue Bird di Kota Batam ternyata hanya dilakukan melalui penerbitan surat pernyataan Kepala Dinas Perhubungan.


Zulhendri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam mengungkapkan, pemerintah kota membatalkan izin operasional Taksi Blue Bird melalui surat pernyataan dari dirinya sendiri.

"Surat pencabutannya ya surat pernyataan itu. Kami kan diminta mencabut izin Blue Bird, ya kita cabut izinnya dengan surat pernyataan itu," kata dia, Selasa (7/8/2012).

Sedangkan surat keputusan izin pengoperasin itu nanti menurutnya yang menjadi obyek gugatan bila pihak Blue Bird melakukannya.

"Kondisinya waktu itu kita dipaksa untuk mencabut izin Blue Bird. Apakah itu benar-benar dicabut atau tidak, kita kan negara hukum, jadi yang menentukan itu adalah hukum," katanya.

Pembatalan izin operasi Taksi Blue Bird hanya melalui surat pernyataan tersebut cukup mengherankan mengingat izin operasi Blue Bird sebelumnya ditetapkan melalui surat keputusan.

Dimana pada Maret 2012 lalu izin operasi Blue Bird ditetapkan melalui surat keputusan bernomor KPTS.551.21/PHB/D/0893/III/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Taksi.

Namun pembatalan surat keputusan itu justru hanya melalui surat pernyataan, bukan dengan administrasi yang berkekuatan hukum yang sama, yakni surat keputusan.

Seperti diketahui, pada 31 Juli lalu Zulhendri menerbitkan surat pernyataan untuk mencabut izin operasi Taksi Blue Bird menyusul adanya aksi unjuk rasa ribuan sopir taksi yang menolak operasional taksi itu di Kota Batam.

Surat pernyataan tersebut bernomor 1/PERNY-DISHUB/VII/2012 tertanggal 31 Juli 2012.

Dalam surat itu tercantum bahwa sehubungan dengan adanya demonstrasi yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Batam dan Forum Peduli Nasib Pengemudi Taksi Kota Batam dengan pengerahan massa untuk menyampaikan tuntutan pencabutan izin PT Blue Bird, yang berdampak pada penutupan Jalan Engku Putri, yang berpotensi memicu terjadinya kondisi gangguan keamanan di Kota Batam, maka perlu diambil kebijakan dari pemerintah kota.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Batam menyatakan bahwa keputusan nomor KPTS.551.21/PHB/D/0893/III/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Taksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.