Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ssst, Ada Lobi-lobi di Kasus Polisi Narkoba

Polisi Membantah dan Jaksa Mengakui
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 06-08-2012 | 19:48 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Wakapolres Tanjungpinang Kompol Nursantiko membantah adanya pesan-memesan Jaksa dalam menangani perkara narkoba dua oknum anggota polisi yang merupakan anggotanya. Namun kalau hal itu dilakukan keluarga kedua oknum polisi itu, Nursantiko mengaku tidak tahu.


"Kalau atur mengatur atau pesan memesan jaksa dari Polres tak ada itu, kalau keluarganya saya kurang tahu," kata Nursantiko kepada batamtoday, Senin (6/8/2012).

Disinggung dengan penahanaan keduanya, setelah penyerahan tahap kedua agar ditahan di sel Mapolres Tanjungpinang, Nur mengakui kalau hal itu dilakukan demi keselamatan keduanya, mengingat keduanya hingga saat ini, masih merupakan anggota polisi, dan sebelumnya bersinggungan dengan sejumlah tersangka narkoba yang ditangkapnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Harry Andreas yang dikonfirmasi dengan dugaan adanya pesan memesan, Jaksa yang menanganai perkara ini, belum dapat memberikan keterangan.

Kuatnya dugaan, pesan memesan Jaksa yang menangani perkara nakorba dua oknum anggota polisi ini, juga diakui salah seorang Jaksa berinisial Ra di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kendati dikatakanya tidak ada menerima dana dari kasus perkara ini, namun dirinya memang dimintai tolong oleh penyidik Satnarkoba di Polres Tanjungpinang untuk menangani kasus ini.

"Saya juga dimintai tolong penyidik Polres saja, kalau mengenai uang tidak ada dalam perkara ini, karena ini juga musibah pada dua orang anggota Polisi ini," kata Ra pada batamtoday

Konsekuensinya, dikatakan Ra, bagaimana keduanya tidak dihukum di atas dari 6 bulan, hingga karier polisinya masih tetap, kendati diberikan sejumlah hukuman berupa penundaan pangkat maupun demosi.