Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rudi Satrio: Susno Tetap Harus Disidang
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 18-02-2011 | 10:07 WIB
rudi 2.jpg Honda-Batam

Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Rudi Satrio, SH MH. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Demi hukum, Susno Duadji harus bebas pada pukul 00.00 WIB tadi, 18 Februari 2011. Tetapi demi kepastian hukum, kasus Susno tetap harus disidangkan.

Demikian dikatakan pengajar hukum pidana FHUI, Dr Rudi Satrio kepada batamtoday per telepon, menanggapi pembebasan mantan Kabareskrim Susno Duadji yang bebas karena masa tahanan atas dirinya sudah habis.

" Iya, demi kepastian hukum, kasusnya harus tetap disidangkan. Penahananya yang habis, tetapi atas kasus tersebut kan belum kena  daluarsa," jelas Rudi.

Menurut Rudi, kasus bebasnya seorang terdakwa karena habis masa tahananya adalah termasuk kasus yang langka, dan ini terjadi akibat kesalahan dari aparat penegak hukum, yang tidak dapat menyelesaikan persidangan sebuah perkara tepat waktu.

"Ini adalah kesalahan aparat penegak hukum," kata Rudi, tanpa merinci aparat hukum siapa saja yang dimaksudnya.

"Jaksa, ya, termasuk Jaksa, terutama jaksa," kata Rudi.

Semenatra itu kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya akan segera lapor kepada Kapolri untuk menyatakan siap mengemban tugas sebagai abdi negara di kepolisian.

"Beliau sudah siap menjalankan tugas kembali, dan Senin 21 Februari 2011 pekan depan akan melapor kepada Kapolri," kata Henry ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Susno dibebaskan dari rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat berakhir. Susno bebas Jumat 18 Februari 2011  dini hari pukul 00.05 WIB setelah sempat mendekam di rutan selama sembilan bulan.

Setelah besas Susno langsung menuju kediamannya di Puri Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Henry menyatakan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri keluar negeri.

"Beliau itu patuh pada aturan, saya jamin tidak akan melarikan diri," katanya.

Ia mengatakan ada kesepakatan bahwa Susno akan tetap di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Susno akan tetap berada di rumahnya di Cinere, Depok, bukan di tempat khusus.

Hari ini, rencananya, pada pukul 12.00 WIB Susno akan keluar rumah untuk menjalankan salat Jumat di Mesjid dekat rumah. Mungkin mulai beraktivitas mulai Senin, mulai berkantor seperti biasa," ujar salah satu pengacara Susno, M Assegaf di rumah Susno, Jl Cibodas I, Cinere, Depok, Jawa Barat.