Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Blue Bird Tetap Beroperasi Jika Menang PTUN
Oleh : Ocep/Surya/Dodo
Selasa | 31-07-2012 | 17:40 WIB

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri menyatakan Taksi Blue Bird tetap bisa beroperasi di Kota Batam jika memenangkan gugatan PTUN atas pencabutan izin operasionalnya.


"Bila di PTUN nanti pencabutan izin operasi ini dibatalkan pengadilan, mereka (Taksi Blue Bird-red) tetap bisa beroperasi," ujarnya, Selasa (31/7/2012).

Dia mengatakan, pihaknya meyakini bahwa pada saat ini pengelola Taksi Blue Bird sudah mengetahui bahwa izin operasionalnya di Batam akan dicabut.

Dan pihaknya juga meyakini operator taksi terbesar di Indonesia itu juga berkemungkinan besar mengajukan gugatan atas pencabutan izin tersebut.

"Kami yakin mereka akan mem-PTUN kan kami. Itu sudah otomatis dong," ujar Zulhendri.

Pemerintah kota sendiri menurutnya akan menghadapi gugatan tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan juga sudah mengatakan demikian.

Dahlan menegaskan, Pemko Batam harus siap menghadapi gugatan dari Blue Bird sebagai konsekuensi atas pencabutan izin operasionalnya.

Pemko Batam sendiri akan mempersiapkan diri untuk menghadapinya dalam waktu dekat.

"Kami akan segera mengkajinya secara aspek hukum," katanya.

Namun demikian, lanjut Zulhendri, bila dalam pengadilan nanti gugatan itu dimenangkan pihak Blue Bird maka Pemko Batam harus mematuhi keputusan hukum.

Sementara itu, meski Pemko Batam menyatakan siap menghadapi gugatan Blue Bird, namun manajemen operator taksi terbesar di Indonesia itu justru menyatakan malah belum mengambil sikap.

"Kami sudah tahu ada demo penolakan operasionalisasi Taksi Blue Bird di Batam. Tapi kami wait and see dulu saja," kata Andri, Humas Taksi Blue Bird di Jakarta saat dihubungi batamtoday.