Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Susno Bebas Pukul 00.00 WIB Malam Ini
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Kamis | 17-02-2011 | 17:52 WIB

Jakarta, batamtoday - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji demi hukum akan bebas pada pukul 00.00 WIB malam nanti, karena alasan habisnya masa penahanan.

Demikian disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara di Jakarta, Kamis 17 Februari 2011.

Ida mengatakan, majelis hakim telah menggunakan seluruh hak penahanan terhadap Susno selama 90 hari, dan masa itu akan habis nanti malam, tepat pukul 24.00 WIB atau pukul 00.00 WIB.

"Perpanjangan kedua sampai tanggal 17 Februari, berarti hari ini, dia dikeluarkan demi hukum, nanti pada pukul 00.00 WIB," kata Ida Bagus.

Ida menyatakan, habisnya masa penahanan Susno sebelum persidangan selesai, disebabkan kelambanan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi, padahal hakim telah berkali-kali mengingatkan jaksa untuk itu.

Dalam perkara Susno yang dijerat dengan diua kasus, ada 111 saksi yang harus diperiksa. Sedangkan jumlah saksi yang dihadirkan jaksa kerap sedikit, bahkan kadang tidak membawa jaksa, apalagi Susno juga terkadang sakit sehingga sidang ditunda, jelas Ida.

Susno ditahan sejak Senin 10 Mei 2010, terkait kasus ikan arwana oleh tim independen Polri. Susno diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan terkait kasus ikan arwana saat menjabat Kepala Bareskrim Polri.

Kasus lainya adalah Susno dituduh memerintahkan Maman Abulrahman Pasya selaku Kepala Bagian Keuangan Polda Jawa Barat untuk memotong dana pengamanan pemilukada Jabar senilai Rp 8,5 miliar saat menjabat Kepala Polda Jabar.

Atas kasus itu, Susno dituntut JPU dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Susno juga dituntut membayar uang pengganti untuk negara sebesar Rp 8,5 miliar dan merampas harta sebesar Rp 125 juta yang telah disita.

Menurut Ida Bagus, pembebasan Susno ini tidak ada faktor kesengajaan dan rekayasa.

"Dia dikeluarkan demi hukum. Ini tidak ada faktor kesengajaan, ini perlu diketahui dan digaris bawahi tidak ada faktor kesengajaan," tegasnya.

Karena bebasnya Susno demi hukum sesuai dengan pasal 29 ayat (6) KUHAP, maka untuk pembebasanya majelis hakim, kata Ida, tidak akan membuat penetapan pembebasan Susno ini.

"Yang namanya dikeluarkan demi hukum tidak ada penetapan, ya dari pihak rutan sendiri yang akan mengeluarkan," tandas Ida.