Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekda Adi Prihantara Ingatkan PPNS Ujung Tombak Penegakan Perda Harus Taat Aturan
Oleh : Redaksi
Jumat | 17-06-2022 | 13:04 WIB
PPNS-Kepri1.jpg Honda-Batam
Sekretaris Daerah Adi Prihantara, saat membuka kegiatan Pengembangan Kapasitas dan Karier Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 di Hotel Golden View, Bengkong, Batam pada Kamis (16/6/2022). (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Daerah Adi Prihantara, membuka secara resmi kegiatan Pengembangan Kapasitas dan Karier Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 di Hotel Golden View, Bengkong, Batam pada Kamis (16/6/2022).

Turut hadir dikesempatan ini Wadir Reskrimsus Polda Kepri, Agus Setiawan; Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi, Kepri Hendri Kurniadi; Perwakilan Kanwil Hukum dan Ham Kepri, Rorif Desvyati serta para narasumber dari BPKP Kepri dan Kajati Kepri.

Sekda Adi Prihantara, menjelaskan PPNS memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam proses penegakkan hukum pidana yang diberi wewenang khusus Undang Undang di Lingkungan Pemerintah, termasuk dalam penegakkan peraturan daerah.

"Tugas utama PPNS adalah penegakan peraturan daerah dengan sanksinya berupa denda dan sanksi administrasi," jelasnya, demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Reformasi birokrasi, ungkap Sekda Adi mengamanatkan kepada para aparatur untuk semakin profesional. Begitu juga bagi para PPNS agar terus belajar mengembangkan kemampuannya dengan berpikir kreatif namun bergerak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Inovasi kreativitas dikembangkan, tetapi ketika kita bekerja ikuti aturan jangan bekerja berkreatif, buat macam-macam, fiktif dan lainnya. Jika melanggar ada sanksinya," ungkap Sekda Adi.

Harapan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, setelah kemampuan PPNS ini ditingkatkan maka akan ada lembaga yang dapat memberikan wadah kepada Pejabat PPNS sehingga dapat bekerjasama dengan penyidik-penyidik lain yang berada di Provinsi kepulauan Riau.

Sebagaimana diketahui, jabatan sebagai PPNS bagi Apatur Sipil Negara (ASN) bukanlah tugas utama karena memiliki tanggungjawab dan fungsi yang sesuai dengan jabatan strukturalnya. Sehingga jabatan PPNS yang diemban hanyalah tugas tambahan. Hal inilah yang akhirnya menjadi salah satu dasar pemikiran untuk mengusulkan jabatan fungsional bagi PPNS.

"Semua lini OPD ada kewenangan, ada perda-nya. Mari kita sebagai PPNS cari pelan-pelan dimana letak kita berada, agar ke depan jabatan PPNS menjadi bagian dari Jabatan Fungsional yang bisa memberikan harapan karir kepada Bapak/Ibu dalam rangka peningkatan jenjang dalam kepangkatan maupun kedudukan di Pemerintah Daerah," ujarnya.

Ke depannya, Sekda Adi berharap dengan adanya restorative Justice di kepolisian dan kejaksaan agar PPNS juga turut berperan. Bukan hanya sekedar memberikan sangsi adminitratif bagi ASN tapi PPNS juga menyiapkan berita acara dan dokumen pendukung dalam pemberian sanksi serta memberikan pertimbangan hukum terkait pengawasan yang dilakukan di lini pemerintahan apabila kasus yang melibatkan ASN masuk hingga ke PTUN.

Kemudian kepada Kepala Satpol PP Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri dan jajaran, Sekda Adi mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya acara ini dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas PPNS dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah serta dapat mengoptimalkan kinerja pejabat PPNS sehingga dapat mewujudkan supremasi hukum.

"Saya berharap ketika Bapak/Ibu yang mengikuti kegitaan ini, ketika keluar dari ruangan ini kapabilitasnya meningkat, kemampuan meningkat, maka ikuti dengan baik, tanyakan yang masih ragu dan tidak bisa agar ketika kita keluar dari hotel ini kita jadi pribadi yang professional, selamat belajar," tutupnya.

Adapun kegiatan-kegiatan Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 ini diselenggarakan oleh Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri, mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juni 2022 dengan jumlah peserta 35 orang yang bersal dari PPNS Satpol Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau dan PPNS masing-masing OPD di Lingkungan Pemerinatah Provinsi Kepulauan Riau.

Editor: Gokli