Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Daerah Tersebut akan Dipimpin Pj Kepala Daerah hingga 2029
Oleh : Redaksi
Minggu | 01-09-2024 | 16:04 WIB
pilkada_serentak11.jpg Honda-Batam
Ilustarsi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, Penjabat (Pj) kepala daerah akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong alih-alih calon tunggal.

"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Minggu (1/9/2024).

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia.

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.

Seperti diketahui KPU RI menyatakan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, satu pasangan calon itu tersebar di satu provinsi, 37 kabupaten dan lima kota. Namun, KPUD di wilayah itu akan menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus-1 September.

KPUD di wilayah-wilayah yang hanya satu paslon itu juga akan membuka pendaftaran ulang peserta Pilkada, pada 2-4 September.

"Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," kata Idham Holik, Minggu (1/9/2024).

Adapun jumlah 43 bakal paslon tunggal ini meningkat dibandingkan dengan jumlah calon tunggal pada Pilkada 2020 yang berjumlah 25 calon tunggal.

Namun, secara persentase, angka tersebut menurun. Pada Pilkada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada Pilkada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen).

Meski begitu, para bakal paslon yang sudah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih akan meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing.

Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.

Partai politik masih dapat menggeser koalisi dan dukungannya ke bakal paslon lain, asalkan memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan di wilayah masing-masing.

Tujuan dari perpanjangan pendaftaran ini adalah untuk menekan jumlah pilkada calon tunggal versus kotak kosong

Berikut Daftar 43 Pilkada yang Diperpanjang Masa Pendaftaranya:

  1. Provinsi Papua Barat
  2. Kabupaten Aceh Utara, Aceh
  3. Kabupaten Aceh Taming
  4. Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
  5. Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
  6. Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara
  7. Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
  8. Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
  9. Kabupaten Nias Utara)
  10. Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat
  11. Kabupaten Batanghari, Jambi
  12. Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
  13. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
  14. Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu
  15. Kabupaten Lampung Barat, Lampung
  16. Kabupaten Lampung Timur, Lampung
  17. Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung
  18. Kabupaten Bangka, Bangka Belitung
  19. Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung
  20. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
  21. Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau
  22. Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
  23. Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
  24. Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
  25. Kabupaten Brebes, Jawa Tengah
  26. Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
  27. Kabupaten Ngawi, Jawa Timur
  28. Kabupaten Gresik, Jawa Timur
  29. Kota Pasuruan, Jawa Timur
  30. Kota Surabaya, Jawa Timur
  31. Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
  32. Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  33. Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
  34. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
  35. Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara
  36. Kota Tarakan, Kalimantan Utara)
  37. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara
  38. Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
  39. Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara
  40. Kabupaten, Puhowato, Gorontalo
  41. Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat
  42. Kabupaten Manokwari, Papua Barat
  43. Kabupaten Kaimana, Papua Barat

Editor: Surya