Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bidik Penilaian 'Informatif' di 2023, Diskominfo Kepri Sosialisasikan DIP dan DIK ke-43 OPD
Oleh : Redaksi
Kamis | 09-06-2022 | 10:40 WIB
Sos-DIP-PID.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Daftar Informasi Publik (DIP) Dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)' terhadap 43 OPD lingkup Pemprov Kepri pada Rabu (8/6/2022) di Collaboration Room Diskominfo Kepri, Gedung B2 Lantai 3, Dompak, Tanjungpinang. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau sosialisasikan 'Daftar Informasi Publik (DIP) Dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)' terhadap 43 OPD lingkup Pemprov Kepri pada Rabu (8/6/2022) di Collaboration Room Diskominfo Kepri, Gedung B2 Lantai 3, Dompak, Tanjungpinang.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Dinas Kominfo Kepri, Aludin Andi; Kepala Bidang Pengelola dan Layanan Informasi Publik, Dwi Anggraini. Sementara narasumber Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, Ferry M Manalu selaku Wakil Ketua KI Provinsi Kepri, Drs H Muhammad Djuhari dan Jazuli sebagai anggota KI.

Sekdis Aludin Andi, mengharapkan adanya peran aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan Diskominfo selaku PPID Utama mewujudkan target keterbukaan informasi publik Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 menjadi 'Informatif'. Hal ini mengingat pada tahun 2021 lalu Pemprov Kepri mendapatkan kategori 'Cukup Informatif'.

"Pertemuan kita ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepri untuk menuju 'informatif'. Dan, kita semua harus sama-sama berperan aktif," kata Andi, demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Sedangkan narasumber Jazuli, menuturkan setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik sesuai amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008.

"Informasi publik memiliki klasifikasi yakni informasi secara berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan," katanya.

Ia juga mengatakan, badan publik wajib memiliki daftar informasi publik yang berada di bawah penguasanya, serta wajib memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik tersebut.

Kemudian narasumber Ferry M Manalu, menjelaskan informasi publik yang dikecualikan untuk diakses oleh masyarakat yang sebelum informasi tersebut dinyatakan dikecualikan maka wajib diadakan terlebih dahulu uji konsekuensi. Adapun dasar hukum uji konsekuensi tersebut terdapat pada UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Editor: Gokli