Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Meningkat Tajam, Terjadi Setiap Hari
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Kamis | 17-02-2011 | 08:03 WIB

Jakarta, batamtoday - Tindak pidana korupsi di Indonesia terjadi setiap hari, dan meningkat lebih tajam dibandingkan dengan tindak pidana narkotika.

Atas kabar ini, entah kita harus bergembira atau mengutuki para pejabat pemakan uang rakyat, namun faktanya memang demikian, seperti disampaikan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein pada saat Rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Senayan, Rabu 16 Februari 2011.

Hasil riset Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2010, kata Husein, menunjukkan tindak pidana korupsi di Indonesia, grafiknya cenderung melonjak tajam dibandingkan tindak pidana lainnya, penipuan, narkotika, dan penyuapan.

"Bahkan, modus operandi korupsi pun semakin beragam. Malah modusnya semakin canggih, baru, rapi dan pelaku koruptor tambah pintar memakan uang negara. Modus korupsi tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional atau tradisional lagi," tegas Husein.

Modus operandi yang beragam dan baru itu, ungkap Husein, adalah transaksi keuangan yang dilakukan oleh politically exposed person (PEP). Pada modus operandi PEP ini, koruptor melibatkan pihak ketiga dalam penyalahgunaan APBN atau APBD oleh bendahara maupun pemegang kas di instansi-instansi pemerintah.

Selain itu, trend yang masih berlanjut ditemukan PPATK adalah cuckoo smurfing. Dengan modus ini, pelaku tindak pidana menggunakan money remittance (pengiriman uang) untuk sarana pencucian uang hasil tindak pidana psikotropika, lanjutnya.

Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of crime”.

Modus lainnya yang paling baru, adalah pengalihan transaksi keuangan kepada sistem non perbankan. Modus ini  menjadi alternatif baru bagi pelaku tindak pidana korupsi. Akibatnya, dana yang dikorupsi sulit dideteksi oleh PPATK maupun lembaga anti korupsi lainnya, papar Huseiun.

Dikatakan, hasil riset yang dilakukan PPATK tahun 2010, selain tindak pidana korupsi yang memiliki tingkat kecenderungan yang lebih besar dan naik dibanding tindak pidana lainnya, yakni penipuan yang merupakan tindak pidana sering dilaporkan PPATK.

"Juga, tindak pidana narkotika dan penyuapan juga cenderung meningkat namun tidak sesering tindak pidana korupsi dan penipuan. Selain menunjukan trend meningkat, tindak pidana korupsi, penipuan, narkotika dan penyuapan akan terus menjadi trend yang berkelanjutan," sambungnya.

PPATK juga menemukan modus baru tindak kriminal pencucian uang. Terungkap hasil penelitian yang dilakukan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pegawai Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan temuan baru, papar Husein, diduga kuat terkait dengan pemberian dana oleh pihak ketiga kepada petugas kedua instansi tersebut, yang menggambarkan terjadinya penyuapan dan gratifikasi. Ditambahkan Husein, pengalihan transaksi keuangan kepada sistem non perbankan menjadi alternatif baru bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Hal ini terjadi khususnya pada industri asuransi dengan melakukan pembayaran premi asuransi bagi diri pribadi atau pihak keluarga.

Pembayaran tunai menjadi pilihan yang paling dianggap menguntungkan dalam kaitannya mempersulit pelacakan aliran keuangan oleh aparat penegak hukum, ucapnya.

PPATK sendiri tambahnya telah melakukan penelusuran transaksi, aset dan keberadaan milik mafia pajak Gayus Tambunan dan istrinya di luar negeri seperti Singapura, Amerika Serikat dan Malaysia.Namun sayangnya menurut Yunus permintaan PPATK itu tidak dipenuhi.

Permintaan informasi itu dilakukan pada bulan Januari 2011. Ketiga counterpart itu menyampaikan bahwa informasi yang diminta tidak ditemukan dalam data base mereka, kata Yunus lagi.

Untuk informasi mengenai bank noted Singapura Dollar (SGD) dan US Dollar (USD), counterpart berusaha mencari informasi tersebut. PPATK telah menyampaikan surat kepada Kejaksaan, Polri dan KPK pada Januari 2011 untuk segera mengajukan Mutual Legal Assistan (MLA) kepada negara yang diduga terdapat aset Gayus Tambunan di sana, pungkas dia.