Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mau Pindah ke TV Digital, Pastikan Anda Memiliki STB Tersertifikasi Kominfo
Oleh : Putra Gema
Kamis | 02-06-2022 | 12:56 WIB
STB-Sertifikasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - STB tersertifikasi Kominfo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Siaran TV analog akan berhenti tayang di tahun 2022, hal ini selaras dengan dilaksanakannya program Analog Switch Off (ASO) yang gencar disosialisasikan Kominfo RI sejak beberapa pekan terakhir.

Nantinya, semua tayangan televisi, baik itu sinetron, berita, olahraga yang disiarkan secara analog berangsur dimatikan. Untuk bisa terus menonton acara televisi, masyarakat harus beralih ke siaran TV Digital.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri, Hasan mengatakan, terdapat tiga tahap dalam program ASO ini. Tahap pertama yakni 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir 2 November 2022.

"Tahapan itu ada di dalam Peraturan Menteri 11/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran," kata Hasan, Kamis (2/6/2022).

Dijelaskannya, untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV Digital. Tidak perlu mengganti TV, masyarakat hanya perlu menambahkan Set Top Box (STB).

Hasan mengatakan, masyarakat juga harus memastikan produk STB yang dibeli itu telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan dan keoptimalan fungsi piranti.

"Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website [ siarandigital.kominfo.go.id ]. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya logo 'Siap Digital' atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan STB," ujarnya.

Diungkapkannga, sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

"Sertifikasi ini juga menjamin STB berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia serta melindungi masyarakat," tutupnya.

Editor: Gokli